OLEH :
RUSLAN, SE
Kepala Bidang Kedaurattan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Tidung
KABUPATEN TANA TIDUNG merupakan Kawasan rawan bencana, secara umum meliputi Banjir, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim, dan kebakaran hutan serta lahan, sehingga diperlukan upaya antisipasi serta penanganan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Beberapa permasalahan kebencanaan yang timbul saat ini adalah minimnya personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang saat ini hanya berjumlah 22 orang ASN dan 17 orang tenaga Kontrak, serta keterbatasan peralatan penanganan bencana daerah, yang mengakibatkan lambatnya respon penanganan pada saat terjadi bencana daerah sehingga berpotensi menimbulkan korban dan kerugian yang lebih besar.
Hal inilah menjadi alasan penting untuk segera dilakukan upaya penanganannya.
Selanjutnya sebagai upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut pertimbangan reformer dalam penyusunan aksi perubahan, yaitu dengan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Terpadu Kabupaten Tana Tidung, di mana anggota tim tersebut tidak hanya melibatkan unsur Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Tana Tidung, akan tetapi akan dikolaborasikan secara swadaya dengan personel dari desa dan kecamatan setempat.
Dengan keterbatasan personel serta perlengkapan penanganan bencana di Badan Penanggulangan Baencana Daerah Kabupaten Tana Tidung dan dengan memperhatikan kondisi dan potensi kebencanaan di wilayah Kabupaten Tana Tidung, maka dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Terpadu diharapkan mampu menjadi solusi terhadap penanganan bencana daerah di wilayah Kabupaten Tana Tidung dapat direspon dan diatasi dengan cepat.
Berdasarkan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
Sebagai upaya mengatasi lambatnya respon terhadap penanganan kejadian bencana di Kabupaten Tana Tidung yang diakibatkan keterbatasan personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tana Tidung, maka diperlukan peran dan keterlibatan unsur dari masyarakat dalam penanganan bencana, mengingat bahwa masyarakat dapat menjadi orang pertama yang terkena dampak dari bencana daerah dan masyarakat juga menjadi orang pertama kali yang memberikan respon terhadap bencana yang mereka hadapi.
Selain itu faktor akses dan konektifitas antar daerah di Kabupaten Tana Tidung menjadikan suatu permasalahan tersendiri, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam penanganan bencana daerah. Untuk itu sebagai solusi akan dilaksanakan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Terpadu di tingkat Kecamatan
Maka dari itu terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Terpadu di 2 (dua) Kecamatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah
Tujuan Jangka Menengah, Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Terpadu di seluruh Kecamatan se Kabupaten Tana Tidung yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah
Sedangkan Tujuan Jangka Panjang
Dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Terpadu merupakan solusi dalam meningkatkan responsifitas penanganan bencana yang terjadi di wilayah Tana Tidung
Permasalahan pada Bidang Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Tana Tidung saat ini adalah bahwa sebagai salah satu unsur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Dengan memperhatikan kondisi geografis dari wilayah Kabupaten Tana Tidung, bahwa saat ini kondisi akses yang menghubungkan konektifitas antar wilayah masih dalam keterbatasan, dan bahkan di beberapa daerah tertentu masih sulit terjangkau untuk diakses melalui jalur darat dan harus melalui jalur sungai sehingga dalam hal penanganan bencana diperlukan penanganan dan perhatian khusus. (rko)