Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah dan Tata Cara Pengisian serta Pelaporan SPT masa Bagi Bendaharawan Tahun 2018
Malinau, MK – Asisten Adminitarsi umum Drs. H. Edy Marwan M.Si membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah dan Tata cara Pengisian serta pelaporan SPT masa Bagi Bendaharawan Tahun 2018. Bertempat diruang Laga Feratu Lantai III Kantor Bupati Malinau, Selasa (09/10).
Pelaporan SPT masa bagi Bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Drs.H.Edy Marwan M.Si dalam arahananya menyampaikan kepada peserta bimtek agar mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa sejak terjadinya reformasi di bidang pengelolaan dan Penanggung jawaban keuangan negara/daerah, dengan diberlakukannya UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindak lanjuti dengan terbitnya PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntasi Pemerintahan, telah terjadi perubahan paradigmatik di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel. Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan danPertanggung jawabannya, yaitu setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing SKPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin:
1. Pecapaian tujuan organisasi
2. Keamanan sumber dana yang dikelola
3, Ketaatan pada ketentuan yang berlaku
4. Dipeliharanya data / informasi keuangan yang andal.
Selain itu, diperlukan pula kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupakan bagian dari entitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan, sehingga-dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan kearah yang lebih baik.
Diklat ini merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan dalam rangka merespon tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan tersebut.Diharapkan pula bimtek ini mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi,profesional aparatur pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahan keuangan senanatiasa konsisten, dengan, mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimtek ini hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga sekembalinya saudara keunit kerja masing-masing sudah memiliki kemampuan dan segera meningkatkan kinerja dan selalu konsisten dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar. pungkasnya. (Hms)