Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu dari Malaysia

by Muhammad Reza

Jakarta: Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 31,794 kilogram narkotika jenis sabu. Ini merupakan hasil kerjasama dengan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Konferensi pers Polda Metro Jaya.

Modus yang digunakan adalah memasukan paket sabu ke dalam mesin ice maker. Paket sabu ini dikirim melalui jalur laut.

“Barang itu dikasih nama kemudian dari luar negeri dikasih nama tujuan ke Indonesia, ada namanya, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, menurut Argo, polisi menangkap tiga orang pelaku. Dua di antaranya merupakan Warga Negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MJ dan AT dan satu orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW.

Upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada 24 Mei 2019 lalu. Berawal dari informasi Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama dengan petugas Bea dan cukai mesin berisi sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan sebuah ruko yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru, Kecamatan Benda No.53 AA, kota Tangerang. Pemiliknya diketahui DW.

Hasil penyelidikan paket diambil oleh DW di gudang penyimpanan jasa pengiriman. Untuk kemudian dibawa dan dimasukan ke dalam ruko miliknya.

“Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT atas perintah MJ mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh cina,” terang Argo.

Argo menambahkan salah satu pelaku MJ sempat akan kabur ke Singapore. Namun berkat koordinasi dengan petugas di Bandara Soekarno-Hatta, MJ berhasil dibekuk.

Sementara itu berdasarkan pengakuan MJ ia bekerja atas perintah AK. Diketahui keberadaan AK alias Erick di Penang Malaysia.

Polisi berhasil mengamankan 31,794 kilogram sabu yang dibungkus dalam 30 bungkus plastik teh cina. Selain itu ikut juga diamankan satu buah mesin ice maker.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman maksimal seumur hidup. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.