KINERJA personil Polres Kota Tarakan patut diajukan jempol dalam beberapa bulan terakhir tak hanya menungkap peredaran Narkoba, kali ini berhasil menangkap penjual senjata api rakitan, di Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (29/01).
AC (31) warga Kelurahan Juata Permai RT 21 terangkap tangan kala ingin menjual senjata api rakitan jenis Revolper Caliber 38 kepada temannya.
Kapolres Tarakan ABP Dani Hamdani melalui Waka KSKP Iptu Hadi Sutrisno menjelaskan awalnya ada laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan senjata api di Jalan Cendawan Beringin, RT. 8. “Setelah mendapat imformasi kita tindak lanjuti,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Sabtu (30/01).
Dari informasi itu, pihaknya beserta tim unit Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memantau dan setelah ada gelagat mencurigakan maka langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap pada Jumat sekitar pukul 19.00 Wita oleh dengan barang bukti satu buah senjata api beserta amunisi sebanyak 10 butir peluru organik.
Lanjut Hadi, pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri dan melempar senjata tersebut untuk menghilangkan bukti. Namun petugas berhasil menemukan senjata itu dan menangkap pelakunya. “Pelaku merupakan mantan tahanan 365 dengan kasus pencurian dan kekerasan,” bebernya.
“Senjata itu bukan milik saya, senjata itu berasal dari teman saya yang menyuruh menjual kepada siapa saja termasuk teman dengan harga Rp 3 juta. Kalau untungnya saya belum, disuruh jual aja dulu,” aku AC tersangka.
Tersangka yang pekerjaan sehariannya tidak jelas masih akan dilakukan peyelidikan lebih lanjut terkait dari mana asal senjata tersebut. Sesuai dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 berbunyi apabila seseorang memiliki, menguasai dan membawa senjata api maka dijerat dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (aras/sti)