Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

by Muhammad Reza

Jakarta: Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh jaringan Indonesia-Malaysia. Barang haram itu diduga diselundupkan melalui jalur laut.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.

“Berdasarkan hasil analisa, Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional Indonesia-Malaysia,” kata Kasatgas Narcotics Investigation Center (NIC), Dittipid Narkoba, AKBP Viktor Siagian, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019.

Viktor menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 7 September 2019 pukul 13.00 WIB. Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Provinsi Riau menggeledah kapal motor (KM) Rezeki Baru di perairan Selat Malaka yang diduga mengangkut sabu.

Polisi juga meringkus tersangka AS, IS, dan RA. Namun polisi tak menemukan barang bukti sabu. Menurut pengakuan ketiga tersangka, sabu sudah diserahkan kepada tersangka BR dan RM dengan metode ship to ship di tengah laut.

Polisi kemudian mengejar kapal yang ditumpangi BR dan RM. Polisi pun menangkap keduanya yang berada di atas sampan kayu. Dari tangan BR dan RM, Polisi menyita 23 kilogram sabu dan 23.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil interogasi para tersangka, didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu sebagian sudah dibawa melalui jalur darat ke arah Palembang, Sumatra Selatan,” ujar Viktor.

Polisi mengembangkan kasus ini dan mendapati informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan kendaraan roda empat jenis Xenia berwarna putih di dekat Masjid Raya Taqwa, Bukit Besar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Penyelundupan sabu ini dilakukan dengan cara menukar kendaraan. Awalnya, JN menerima kunci dari pengemudi Xenia putih. Kunci lalu diserahkan oleh JN kepada FAI yang masih buron.

FAI kemudian menurunkan tas berisi sabu dari mobil dan dimasukan ke mobil Xenia merah. FAI pun menyerahkan kunci mobil Xenia putih kepada AN untuk dibawa dan dijual. Saat melakukan pengejaran, polisi sempat memperoleh hambatan karena ramainya lalu lintas.

Polisi membuntuti target lain yaitu AW yang atas suruhan SB sedang membawa narkotika jenis sabu itu ke sebuah rumah kontrakan di perumahan Citra Grand City, Palembang. Saat AW dan SB bertemu di dalam rumah kontrakan itu, polisi melakukan penggerebekan.

Polisi menangkap SB. Namun AW sempat kabur dan membuang kunci mobil Xenia merah ke semak-semak. Pada 12 September 2019, polisi mencokok AW di sebuah SPBU.

“Dari tangan tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram,” ujar Viktor.

Setelah diinterogasi, SB mengaku diminta oleh seorang berinisial AC yang masih buron untuk mengendalikan penerimaan sabu dari Malaysia.

Para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. (red/medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.