TARAKAN, MK – Walikota Tarakan, Khairul menyampaikan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan direncanakan akan mulai berlaku Kamis (23/04/2020) sampai waktu yang ditentukan.
“Mudah-mudahan besok Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah selesai. Saat ini masih ada beberapa hal yang saya koreksi dan perbaiki, terutama mencari solusi terhadap masyarakat yang terdampak langsung. Contohnya seperti Ojek Online” Kata Walikota Tarakan, Khairul saat ditemui awak media.
Dalam Penerapan PSBB ini pengawasan masyarakat akan di perketat agar tidak melanggar peraturan yang ada di dalam PSBB, sehingga penerapan PSBB ini akan melibatkan untur TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tarakan dan Instansi Terkait.
“Karna pemberlakuan PSBB pengawasan masyarakat akan di perketat. Maka dari itu kita libatkan unsur TNI-Polri, Satpol-PP, Dinshub, Dinsos, Dinkes, selain itu kita juga mobilisasi para ASN Tarakan untuk di perbantukan di beberapa institusi yang membutuhkan tambahan tenaga, minimal membatu dalam pengawasan dan pergerakan PSBB di Tarakan.” Jelasnya.
Dia juga menjelaskan dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan dijalankan Pasti terdapat masyarakat yang tidak disiplin dalam menjalankan PSBB sehingga diperlukan pengawasan yang ketat.
“Pasti ada orang yang tidak disiplin menjalankan PSBB yang regulasinya sebesar 20 persen, maka dari itu perlu pengawasan yang ketat, jangan sampai regulasi 20 persen ini mempengaruhi regulasi 80 persen yang tertib dan disiplin menjalankan PSBB. Inti dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sendiri yaitu kedisiplinan masyarakat.” Ujarnya
Ada beberapa sanksi yang akan di berikan kepada masyarakat yang tidak tertib dan disiplin dalam Penerapan PSBB di Kota Tarakan. Penerapan PSBB juga akan terus di evaluasi hingga situasi membaik.
“Akan ada sanksi berupa Peringatan, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga Pidana, akan tetapi yang lebih utama yaitu sanksi berupa peringatan, apabila sanksi peringatan meningkat akan dijadikan sanksi Tipiring. ” Imbunya.
Dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat lima aturan yang bisa di gunakan kepada masyarakat yang tidak disiplin dan tertib menjalankan PSBB di Kota Tarakan.
“Ada beberapa undang-undang yang bisa di gunakan Pemerintahan dalam menjalankan PSBB seperti UU Karantina, UU Pemerintah Daerah, UU Kepolisian, UU atau Raperda tentang Ketertipan Umum, dan UU Transportasi.” Terangnya
Salah satu penerapan PSBB yang dilakukan di lapangan khusunya jalan raya yaitu jumlah penumpang pada kendaraan Roda Dua dan Roda Empat yang melintas dijalan. Tak Terkecuali Jasa Ojek Online.
“Akan kita batasi jumlah penumpang pada kendaraan Roda dua maupun Roda empat. Terutama Jasa Ojek Online, Untuk kendaraan roda dua yang tidak boleh membawa penumpang. Jadi hanya boleh melayani antar pesan makanan saja. Sementara itu, untuk Roda empat hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitas angkut. Misal kapasitas mobilnya 6 sampai 8 maka hanya boleh mengisi penumpang 3 sampai 4 orang selama masa diberlakukannya PSBB.” Tuturnya
Selain diberlakukannya untuk Jasa Ojek Online, hal ini juga di berlakukan untuk kendaraan Pribadi Roda dua maupun roda empat. “Kalau Kendaraan Pribadi, Roda dua tidak boleh boncengan kecuali dari satu tempat dan tujuan yang sama. Contohnya kalau boncengan dari rumah yang sama dan tujuannya juga sama di perbolehkan. Akan tetapi kalau dijemput di tempat lain itu tidak diberbolehkan” Tutupnya. (*SR25)