Tarakan, MK – Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dibeberapa wilayah di Kota Tarakan berinisial IS (33) akhirnya berhasil diringkus Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan, Jumat (25/08) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto menjelaskan aksi sang pelaku akhirnya terhenti setelah salah satu korban LB yang tengah bekerja tiba-tiba menerima laporan dari orang tuanya bahwa rumah miliknya yang terletak dijalan Mulawarman RT 27, Kelurahan Karang Pantai telah dimasuki pencuri.
“Setelah menerima laporan dari orang tuanya, korban pulang dan membuka pintu rumahnya ternyata dikunci dari dalam oleh pelaku. Suami korban kemudian masuk melalui jendela yang sudah dicongkel” ujarnya kepada Metro Kaltara, Sabtu (26/08)
“Setelah dicek dalam rumah, didapati banyak barang-barang yang hilang kaya uang tunai, surat-surat emas, terus brosbime, dua buah kartu ATM, 5 buah Handphone (HP), dan dua buah jam tangan serta super wide” sambungnya.
Ia menuturkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan, pada hari itu juga pelaku berhasil ringkus. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan
“Dari pengkuannya, ternyata pelaku telah melakukan pencurian dibeberapa tempat antara lain di Gang Tambak serta di wilayah Tarakan Timur. Untuk TKP lainnya, kita masih lakukan pengembangan” tuturnya.
Lebih lanjut Denny mengungkapkan sebelum menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan survei yang akan menjadi target pencurian, khususnya rumah yang tidak ada penghuninya. Selain itu berdasarkan laporan yang masuk terkait kasus pencurian, ciri-cirinya semua mengarah terhadap pelaku.
“Pelaku selama ini hanya keliling survei dimana rumah yang kosong, itu yang dia curi. Termasuk DPO soalnya banyak laporan dan ciri-cirinya mirip dengan pelaku. Kebanyak yang dirusak, yang dicongkel adalah rumah kosong yang ditinggal penghuninya” terangnya
Saat ini pelaku beserta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Polres Tarakan. pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara (ars)