Speaker Berisi Sabu 1,6 Kg dan 350 Butir Ekstasi Hampir Lolos di Bandara Juwata

by Setiadi
Danlanud, Kapolres, Kepala BNN dan Kepala Bandara Juwata Tarakan memperlihatkan barang bukti Narkoba kepada awak media.

Danlanud, Kapolres, Kepala BNN dan Kepala Bandara Juwata Tarakan memperlihatkan barang bukti Narkoba kepada awak media.

Tarakan, MK – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 350 butir pil ekstasi hampir saja lolos melewati Bandara Juwata Tarakan, sekitar pukul 14.00, Minggu (31/01).

Komandan Lanud Kota Tarakan Letkol Tiopan Hutapea menjelaskan tim pemberantasan narkoba terdiri dari Polres, Lanuda, Avsec Bandara, dan BNN berhasil menangkap tangan pelaku berinisial OA (36). “Tak hanya barang bukti pihaknya juga mendapatkan uang Rp16.400.000,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Balikpapan dengan pesawat  Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 663. Pelaku sebenarnya ada dua orang namun satunya berinisial Y berhasil melarikan diri.

“Kronologisnya sekitar pukul 13:00 Wuta, tim Avsec Bandara mencurigai barang yang masuk kedalam x-ray berupa sound sistem. Didalam sound sistem itu kelihatan suatu benda yang mencurigakan sampai dua kali di ulang-ulang. Karena kita masih siaga satu dan takutnya barang itu adalah bahan peledak. Akhirnya kita buka, begitu dilihat ada ekstasi dan serbuk putih dan atas nama OA langsung kita pegang, sedangkan inisial Y melarikan diri dan dalam pengejaran oleh Polres,” bebernya.

Ia menuturkan pelaku merupakan target pendalaman selama ini dari pihak Polres. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia juga seorang pemakai. “Pelaku mengaku tidak tahu bahwa dalam sound sistem ada narkoba dan ia sempat menggunakan soud sistem. Ia hanya disuruh antar dan saat sampai di Balikpapan pemilik barang tersebut akan mengambilnya,” imbuhnya.

OA merupakan warga Kelurahan Karang Rejo RT 8, Kecamatan Tarakan Barat yang berprofesi sebagai nelayan. Terkait dari mana asal barangnya dan siapa pemiliknya petugas kepolisian masih melakukan peyelidikan untuk pemgembangan lebih lanjut. Bardasarkan Pasal 114 dan 112 Tentang Narkotika, pelaku terancam dijerat hukuman seumur hidup. (aras/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.