Terlibat Prostitusi, Dua Mucikari Ditangkap Polda Kaltim

by Muhammad Aras

Release press dua tersangka mucikari di Polda Kaltim, Senin (18/09)

Tarakan, MK – Dua mucikari berhasil ditangkap Jajaran Dit Reskrimun Polda Kaltim baru-baru ini. Keduanya diamankan lantaran terlibat dalam kasus prostitusi gelap di dua tempat hiburan malam yang ada di Kota Tarakan.

“Benar-benar, sebenarnya mucikari sih. Satunya sebagai papi saja, dia hanya menjembatani gadisnya,” ujar Direskrimun Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Hendri Sidabutar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Metro Kaltara, Senin (18/09)

Ia menjelaskan praktek prostistusi gelap tersebut dilakukan didua tempat hiburan malam yang berbeda. Dimana terdapat tiga wanita yang ikut diamankan Jajaran Dit Reskrimun. Namun ketiganya telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

“Kemarin kita amankan tiga, tapi sudah kita kembalikan kerumahnya masing-masing. Ada dua TKP, di J (hotel dan Karaoke) dua, satunya di D (Karaoke). Modus operandinya, yang bersangkutan papinya, ketika menawarkan ledisnya bahwa ada orang di BO, berhubungan dengan papingnya langsung. Kemudian langsung dibayar ditempat” jelasnya.

Mantan Wakapolres Tarakan ini membeberkan adapun tarif yang dipasang untuk masing-masing ladis bervariasi, mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah “Harganya, beda-beda, kalau di D longtime 1 juta terus kalau di J Rp 3,5 juta,” bebernya.

Lebih lanjut pria berpangkat satu bunga ini mengungkapkan dari tiga korban yang diamankan, tidak menutup kemungkinan korban prostitusi bisa lebih banyak. Diakuinya, pihaknya masih melakukan penyidikan. Dugaan keterlibatan pemilik hotel dan karaoke,  Jajaran Dit Reskrimun sulit membuktikan pasalnya tindak prostitusi tersebut murni dari mucikarinya.

“Kalau dari 3 saksi yang diamankan kemungkinan bisa lebih dari 3 kan, tapi ketika kita melakukan penindakan yang kita temukan hanya 3 orang tadi. Murni sama papinya, tapi coba kita dalami. Makanya kita dalami, selama ini kan belum pernah koorporasi tapi ngga bisa mengembang,” ungkapnya.

“Untuk kedua mucikarinya sudah kita amankan di Polda, sudah kita sangkakan pasal 296 junto 506 tentang prostitusi. Ancaman hukumannya beda-beda ada yang 9 bulan, ada juga satu setengah tahun ke atas” terangnya

Ia menegaskan jika menemukan hal serupa di tempat Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Paguntaka sebutan  Tarakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan “Makanya kita tegaskan kalau ada model oprandi seperti itu, akan kita tindak, ngga ada cerita,” tutupnya. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.