Tiga Pemuda Cabuli “Mawar” di Gang Bambu

by Muhammad Aras

Tampak tersangka BA dan EP saat diamanakan di Mako Polres Tarakan, Minggu (17/09)

Tarakan, MK – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tarakan, kali ini Mawar (15)  (bukan nama asli) tak berdaya menjadi pelampiasan nafsu tiga pria berinisial AB, EP, dan BB pada Sabtu (16/09) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kusuma Bangsa, Gang Bambu, Kelurahan Gunung Lingkas sekira  pukul 19.30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan bermula saat  Mawar meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan kakanya. Setelah ditunggu-tunggu, Mawar tak kunjung pulang.

“Jadi kakaknya ini mencari korban dan mendapatkan imformasi dari ibunya, bahwa adiknya berada di Gang Bambu dibelakang pom bensin Gunung Lingkas,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (19/09)

Dikatakannya, setelah mengetahui  tempat dimana adiknya berada, kakak kroban langsung mendatangi  tempat tersebut dan mendapati adiknya disebuah rumah kontrakan lalu membawanya pulang ke rumahnya.

“Pertama ditanya, korban hanya diam,  tiba-tiba ditengah jalan korban cerita bahwa dia sudah dicabuli pelaku. Kakaknya  kemudian membawa korban ke Kantor Polsek Tarakan Barat dan melaporkan kejadian yang menimpa adiknya,” kata Deny.

Ia menuturkan setelah Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan. Dua pelaku yang mencabuli Mawar berhasil diamankan sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi pelakunya ada tiga orang, pelaku berinisial AB sempat melakukan hubungan badan, sedangkan EP hanya mencium dan meraba-raba payudara korban, Kemudian si BB sendiri juga hanya meraba tapi melarikan diri,” tambahnya.

“Yang diamankan sudah dua ABdan EP, satunya yang berhasil melarikan diri masih DPO atas nama BB, tapi indentitas semua sudah ada,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal  Pasal 82 ayat 1 junto 76e no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI no 23 tahun 2008 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.