TANA TIDUNG, MK – Perbuatan bejat seorang ayah tiri di Kabupaten Tana Tidung tega menodai anak nya sendiri. Yang mana seorang ayah harusnya melindungi anak nya bukan malah melampiaskan nafsu kejinya ke anak nya sendiri.
Pria 42 tahun ini sebaliknya, menjadikan anak tirinya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) sebagai tempat pelampiasan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi berulang kali.
Selama kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024, buruh bangunan itu telah melakukan perbuatan cabulnya kepada Bunga yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sebanyak 20 kali.
Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Ipda Adi Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula dari informasi yang disampaikan UPTD PPA Kabupaten Tana Tidung pada 21 Mei 2024 pagi.
“Jadi kami dari UPTD PPA KTT mendapatkan informasi dari kepala Sekolah Dasar tempat korban bersekolah, bahwa Bunga telah dicabuli ayah tirinya,” kata Adi saat press release yang digelar di Mako Polres Tana Tidung, Rabu (22/5).
Mendapatkan informasi tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat dengan mengamankan tersangka di depan sekolah saat hendak menjemput korban.
Adapun kronologis kejadian berawal pada bulan Desember, pada saat korban yang masih berusia 12 tahun tersebut hendak mandi di dalam kamar mandi, tiba-tiba tersangka F masuk ke dalam kamar mandi dan melihat korban sudah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.
“Setelah itu tersangka menyuruh korban berbaring di lantai kamar mandi kemudian menyetubuhi korban,”katanya.
Selanjutnya, kejadian kedua dilakukan oleh tersangka di dalam kamar korban pada saat rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada tersangka dan korban.
Sementara Kejadian terakhir kali pada hari tanggal lupa sekira awal bulan Maret 2024 di dalam kamar mandi pada saat korban sedang mandi.
“Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 20 Kali dan dilakukan di dalam kamar mandi sebanyak dua kali selebihnya di dalam kamar korban,”jelasnya
Dari keterangan tersangka kepada polisi, korban disetubuhi karena terbawa nafsu. Parahya lagi, sebelum kejadian persetubuhan tersangka sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban sehingga pada saat melakukan pencabulan korban tidak berani menolaknya.
Tersangka berhenti melakukan perbuatannya pada awal bulan Maret 2024. Korban mengancam tersangka akan melaporkan perbuatannya ke ibu korban S (48).
Sedangkan, perbuatan tersangka terungkap berawal dari korban bercerita kepada kedua teman sekolahnya bahwa dirinya sudah lelah karena selalu dilarang dan dimarahi oleh ayah tirinya untuk bermain dengan teman temannya bahkan di sekolahpun selalu di awasinya.
“Setelah itu korban bercerita dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, mendengar cerita tersebut teman sekolah Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya selanjutnya wali kelasnya menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD – PPA) Kabupaten Tana Tidung.
Menurut keterangan, pelaku melakukan perbuatannya karena terbawa hawa nafsu, namun belakangan mulai timbul rasa cemburu terhadap korban sehingga tersangka selalu mengawasi dan memarahi korban apabila bermain dengan teman temannya.
Sementara pelaku kepada media mengaku menyesal dan siap menerima hukuman yang diberikan penegakan hukum atas perbuatan yang dilakukan.“Besar penyesalan saya, saya terima hukuman ini,”katanya singkat.
Atas perbuatannya, F disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2), (3) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua/ wali dari korban. (rko)