Kalbar, MK – Laskar Pembela Islam (LPI) dan Laskar Pemuda Melayu (LPM) menggelar sweeping lokasi tempat hiburan malam dan warung internet yang masih buka melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran Walikota Pontianak selama Ramadan.
Meski kepolisian telah menyatakan larangan bagi ormas untuk melakukan aksi sweeping, sepertinya instruksi tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Pasalnya sejumlah anggota polisi mengawal aksi sweeping yang dilakukan LPI dan LPM tak dapat berbuat banyak alias hanya menjadi penonton.
Puluhan anggota LPI dan LPM yang mengendari kendaraan roda dua mulai melakukan sweeping dari Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, dimana seluruh kafe dan tempat hiburan malam di kawasan yang berdekatan dengan hotel bintang lima itu pun telah tutup.
Sebuah tempat karaoke di Jalan Perdana tak luput didatangi padahal ruang karokenya diketahui sudah tutup. Aksi itu terus berlanjut, dengan mendatangi satu persatu warnet yang ada di Jalan Purnama, Kota Baru dan Danau Sentarum. Hingga akhirnya, ormas tersebut menemukan warnet yang masih beraktivitas hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah. Mereka pun langsung mendatangi warnet dan meminta kepada pemilik untuk menutup usahanya.
Wakil Panglima LPI Markas Kalbar, Syarif Kurniawan, membantah jika apa yang dilakukan pihaknya dinamakan sweeping. “Kami bukan sweeping, tapi kami mengawal peraturan walikota mengenai aturan penutupan, THM, arena ketangkasan, game stations, warnet selama Ramadan,” ujarnya.
Hasil pengawasan pihaknya masih banyak ditemukan warnet buka sampai dengan batas waktu yang ditentukan. “Kami meminta walikota untuk mengintruksikan Satpol PP agar melakukan penindakan. Andai kedepan pemerintah tidak menindak, maka kami yang akan menindaknya,” ancamnya berapi-api.
Sementara, Kapolresta Pontianak, AKBP, Iwan Imam Susilo, dengan tegas mengungkapkan bahwa ormas tak boleh melakukan sweeping dan larangan itu diharapkan untuk dipatuhi.
“Saya sudah perintahkan anggota setiap pukul 23.45 WIB untuk mengecek dan mengingatkan tempat-tempat usaha itu untuk tutup sesuai aturan,” jelasnya.
Iwan menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi sweeping yang dilakukan siapapun. Tindakan tegas itu, mulai dari pembubaran secara lisan, jika tak dipatuhi pembubaran dapat dilanjutkan tahapan dengan kendali fisik. “Jika aksi masih berlanjut dan telah membahayakan masyarakat dan petugas maka pembubaran akan dilakukan dengan kendali senjata tumpul hingga menggunakan senjata api,” tuturnya. (Lyn/MK*1)