Bidang SDA PUPR-PERKIM Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Sumber Daya Air di Sungai Kayan

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan, Rabu (20/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., serta diikuti oleh JF Pengelola SDA Ahli Muda, para Kepala Seksi, dan seluruh pelaksana di lingkungan Bidang SDA.

Pembahasan difokuskan pada substansi Ranperda secara rinci, termasuk uraian pasal demi pasal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang disusun memiliki landasan yang jelas, sistematis, komprehensif, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang SDA PUPR-PERKIM Kaltara, Pelmi Sulta, mengatakan penyusunan regulasi terkait pengusahaan dan penggunaan SDA menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

“Pembahasan pasal demi pasal ini penting agar setiap substansi dalam Ranperda dapat disusun secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Kita ingin regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Kalimantan Utara,” ujar Pelmi.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya air perlu dilakukan secara terencana dengan memperhatikan kepentingan pembangunan, pemanfaatan air, serta aspek perlindungan lingkungan. Hal tersebut menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi di wilayah Kalimantan Utara.

“Pemanfaatan sumber daya air harus dilakukan secara seimbang. Di satu sisi kita perlu mendukung pembangunan dan kegiatan yang membutuhkan air, namun di sisi lain keberlanjutan lingkungan dan kelestarian sumber daya air juga harus tetap menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Ranperda tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara, khususnya dari sektor pemanfaatan air permukaan. Dengan adanya mekanisme perizinan dan persetujuan penggunaan SDA yang jelas, pemanfaatan sumber daya air diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, terukur, dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengusahaan maupun penggunaan sumber daya air. Selain mendukung tata kelola yang lebih baik, tentu kita juga berharap sektor air permukaan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prinsip keberlanjutan,” katanya.

Pelmi menambahkan, aspek lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Ranperda, terlebih Kalimantan Utara saat ini terus berkembang dengan berbagai kegiatan pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Menurutnya, perkembangan pembangunan tersebut perlu diiringi dengan tata kelola sumber daya air yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem.

“Dengan berkembangnya berbagai proyek strategis, termasuk pembangunan PLTA, kita harus memastikan pemanfaatan sumber daya air tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Pembangunan harus berjalan, tetapi keberlanjutan ekosistem dan kelestarian alam juga harus dijaga,” tegasnya.

Pembahasan Ranperda akan terus dilakukan secara internal maupun melalui tahapan harmonisasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Setiap masukan akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta keberlanjutan lingkungan.

“Harapan kami, Ranperda ini nantinya menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air. Dengan demikian, sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan dapat dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” pungkas Pelmi.

Melalui penyusunan Ranperda tersebut, Bidang SDA PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sumber daya air. Regulasi yang disusun diharapkan menjadi landasan dalam mengatur pemanfaatan SDA secara optimal sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga di tengah percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses