Celah Hukum Menggugat Hasil Pilpres Sudah Tertutup

by Muhammad Reza

Jakarta: Politikus Partai NasDem Taufiqul Hadi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan seluruhnya kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah final dan mengikat. Tidak ada celah hukum lagi untuk menggugat hasil putusan MK.

Politikus Partai NasDem Taufiqulhadi.

“Kalau ada lembaga-lembaga lain yang pisah semua lembaga yang berada di bawah konstitusi Indonesia tidak mungkin lagi bersikap berbeda seperti yang diputuskan oleh MK,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019.

Menurut dia, bila Prabowo tetap mencari celah hukum menggugat hasil pemilihan presidan, sama saja tidak mengajarkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Prabowo dinilai harus berbesar hati mengakui kemenangan petahana.

“Jangan mempersoalkan lagi karena tidak memberikan pelajaran politik bagi masyarakat Indonesia,” ucap Anggota Komisi III DPR RI ini.

Taufiqulhadi mengajak kubu Prabowo maupun pendukungnya kembali bersatu membangun bangsa ke depan. Terus-menerus menggugat hasil Pilpres justru bisa jadi catatan buruk bagi masyarakat.

“Menurut saya suatu sikap yang agak sedikit konyol. Masa kita mewariskan sebuah sikap tidak baik kepada lembaga yang kita create sendiri. Menurut saya sudah lah, sekarang kita move on,” ungkapnya.

MK sebelumnya menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.

Dalam rangkaian sidang PHPU Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Di antaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengeklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.

Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.