Tarakan, MK – Entah apa yang terlintas dibenak KWR (29) warga Jl Kenanga RT 35, Karang Anyar, Tarakan Barat hingga tega memukuli anak kandungnya sendiri berinisial YN (11) sampai menderita luka memar dan lebam di bagian punggung belakang.
Tak puas memukul, KWR juga menyulut puntung rokok ke punggung belakang YN hingga mengalami luka bakar. Menurut pengakuan YN, dirinya kerap mendapatkan perlakuan kasar dari sang ibu kandungnya jika melakukan kesahalahan. Kadang juga dipukuli tanpa alasan yang jelas.
“Hampir setiap hari dipukuli, jika ada salah dipukul, kadang jika ada teman yang datang kerumah terutama laki-laki pasti dituduh pacaran dan langsung dipukul pakai tangan kosong. dan Terakhir punggung saya juga dibakar menggunakan rokok,” ucap YN kepada Metrokaltara.com, Selasa (08/09) di Mako Polres usai melapor.
Sebelumnya YN tinggal dengan ayah kandungnya yang sudah cerai dengan KWR di Kelurahan Pamusian. Namun, sejak 2014, KWR memutuskan untuk mengasuh YN dirumahnya seorang diri. Sejak diasuh oleh ibu kandungnya, YN terpaksa harus merelakan pendidikannya di SD Negeri Utama 02 Tarakan kandas di kelas IV.
Karena tak tahan dengan perbuatan ibu kandungnya, YN langsung kabur dari rumahnya dan mendatangi pos polisi lalu lintas di simpang tiga untuk membuat aduan kepada polisi.
Karena masih dibawah umur, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan membawa YN ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelum kabur dari rumah, YN sempat menuliskan sepucuk surat kepada ibu kandungnya. Isinya, dirinya meminta maaf telah kabur dari rumah karena sering mendapatkan perlakuan kasar. Mengetahui adanya pengakuan YN yang mendapatkan perlakuan kasar dari ibu kandungnya, Eka (kakak tiri YN,Red) mendatangi Mapolres Tarakan untuk mengetahui kondis YN sekaligus melaporkan perbuatan ibu kandung YN.
“Setahu saya, YN itu dibawa ke Jakarta dan tinggal dengan neneknya, karena pengakuan ibu kandung YN seperti itu,” jelas Eka saat memberikan keterangan.
Sewaktu belum tinggal dengan ibu kandungnya, YN bersekolah di SDN Utama 02 dan sempat juga dimasukan sekolah pesantren di Jawa. Namun, sejak tinggal bersama KWR, YN putus sekolah dan juga dilarang untuk keluar rumah dan beraktivitas seperti anak seusianya.
Eka juga pernah mengirimkan biaya pendidikan untuk YN melalui ibu kandungnya. Setelah mengetahui YN putus sekolah, Eka tak lagi mengirimkan uang untuk biaya sekolah bagi YN.
“Dulunya, setiap bulan saya selalu mengirimkan uang sekolah kepada KWR untuk YN. Ternyata YN sudah tak bersekolah dan uangnya terpaksa saya stop,” aku Eka.
Dari pengakuan kakak tiri YN, tetangga sekitar di Jl Kenanga RT 35, Karang Anyar sudah lama mengetahui perlakuan kasar KWR kepada YN. Bahkan, masyarakat sekitar sudah pernah membuat surat pernyataan yang ditandatangani sepuluh orang saksi kepada pihak Kelurahan Karang Anyar, namun hingga kini belum pernah mendapatkan tanggapan dari pihak kelurahan.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman, didampingi Paur Humas Polres Tarakan Iptu Hadi menjelaskan laporan kasus kekerasan tersebut sudah diproses dan ibu kandung YN dimintai keterangan.
Jika terbukti bersalah, tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 3,6 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara. (man15/sti)
.