Ditangkap!!! Pemuda Ini Mengaku Dapat Sabu Dari Lapas

by Muhammad Aras

Tersangka MB (kiri) didampingi petugas Satreskoba saat diamankan di Polres Tarakan, Senin (02/10)

Tarakan, MK – Lagi-lagi seorang Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tarakan berinisial MB diduga memasok narkotika jenis sabu-sabu. MB diketahui memasok sabu-sabu dari Lapas setelah salah satu rekannya MS  diamankan Satreskoba Polres Tarakan pada Senin (02/10) sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Anggota Humas Polres Tarakan Bripda Mitha Ayu Risky Amelia menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal saat tersangka MS ditemukan Tim Satreskoba sedang menjemput temannya di Jalan  dr. Sutomo,  RT 8 Kelurahan Karang Balik.

“Begitu MS melihat anggota kepolisian, langsung dibuang kotak rokok. Pada saaat diamankan didapat kotak rokok sampoerna yang berada didekat tersangka MS yang jaraknya sekitar 3 meter dari pelaku dan dicurigai, begitu dibuka berisikan sabu-sabu seberat 5,21 gram,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (03/10)

Selanjutnya tersangka MS langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari salah seorang Napi didalam Lapas Tarakan berinisial MB.

“Modudnya, tersangka MS  mendapatkan sabu-sabunya, itu kemarin dia ngambil dalam Lapas, dengan cara dia masuk seolah-olah besuk. Tapi pada saat dia masuk dia tidak mendaftarkan diri namun dia hanya numpang dengan ibu-ibu  atau pembesuk lainnya,” tuturnya.

“Jadi kan dia dempek-dempek, jadi seoalah-olah dia ngikut kan. Selanjutnya dia menemui Napi atas nama MB, setelah menemui MB kemudian MS ini menerima sabu dari MB dengan kondisi sudah dalam kotak rokok sampoerna,” sambung Mitha.

Ia menambahkan, sebelumnya tersangka MS telah dua kali lolos dari Lapas untuk mengambil sabu-sabu dari MB kemudian sabu tersebut dijual dengan upah Rp. 800.000. “Sebelumnya itu 10 gram, kalau ini beratnya 5,21 gram. Dia disuruh menjual kembali dan jika hasil jualannya laku, dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu. Kalau sebelumnya dua kali lolos upah yang didapat 800 ribu,” tambahnya.

Saat ini Tim Satreskoba Polres Tarakan masih melakukan pengembangan terkait pemilik sabu berinisial MB tersebut. Sementara tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.