Tanjung Redeb, MK – Dua nelayan asing asal Filipina diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas III Kabupaten Berau, Kalimantan Timur setelah terdampar di perairan Biduk-Biduk, Rabu (20/01). Dua nelayan Filipina itu sebelumnya terombang-ambing di laut lepas selama empat belas hari.
Kepala Imigrasi Kabupaten Berau Erwin Hariyadi mengaku saat ditemukan keduanya tak memilki satupun kartu identitas. Hal itu membuat pihaknya harus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Filipina sebelum akhirnya di deportasi ke-negara asalnya.
“Demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua nelayan asing kita serahkan ke kantor Polres Kabupaten Berau. Kami jga terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Filipina terkait status kedua nelayan asing tersebut. Jika terbukti sebagai warga negara Filipina keduanya akan segera deportasi,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
Dua nelayan asing bernama Roil 36 tahun dan Riji 28 tahun terdampar di perairan Pulau Kajungan, Kecamatan Biduk-Biduk. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diketahui bekerja pada pengusaha ikan Indonesia di perairan Manado, Sulawesi Utara.
“Mereka terdampar setelah hanyut dan terombang ambing di laut lepas selama empat belas hari akibat rumpon yang mereka jaga terputus sebelum akhirnya ditemukan nelayan lokal dan melaporkanya ke polsek Biduk-Biduk. Selain megamankan dua nelayan asing petugas juga mendapatkan barang bukti rumpon milik mereka,” jelasnya. (zuh/sti)