Wowww, di Kalbar Ada Napi Pesan Ganja 8.987 Kg

by Setiadi
ZF kala diamankan petugas bersama barang bukti ganja asal Aceh seberat 8.987 Kg.

ZF kala diamankan petugas bersama barang bukti ganja asal Aceh seberat 8.987 Kg.

Pontianak, MK – Sungguh aneh bin ajaib, seorang nara pidana (napi) di Lapas Kelas II A Sungai Raya, Pontianak pesan ganja asal Aceh sebanyak 8.987 kilogram untuk diedarkan di Provinsi Kalbar.

Untung saja, Direktorat Reserse Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran ganja itu. Terungkapnya kasus ini, berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap kurir, ZF, suruhan M, salah satu jasa pengiriman yang ada di Pontianak.

ZF ditangkap, ketika mengambil dua paket kardus ganja, yang terdiri dari satu paket seberat 4,7218 kilogram dan satu paket lagi seberat 4,2652 kilogram. Untuk mengelabui petugas, kedua paket tersebut disamarkan dengan mengemas kedua paket ganja itu dalam bubuk kunyit. Selain kurir dan ganja, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam dan bukti pengiriman langsung dari Aceh.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol, Andi Ryan Djajadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada pengiriman ganja kering. “Setelah kami coba lakukan penyelidikan, ternyata benar ada pengiriman ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang,” ujarnya.

Menurutnya, setelah mengetahui itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jasa pengiriman, yang akhirnya diketahui dua paket barang haram ini, ditujukan untuk dua alamat di Pontianak. Namun setelah diselidiki, ternyata dua alamat tersebut fiktif dan pihaknya kemudian memutuskan untuk menunggu orang yang akan mengambil dua paket tersebut.

Dihari yang sama, lanjut Andi, ketika ZF mengambil barang tersebut usai menandatangani surat tanda terima, anggota langsung melakukan penangkapan.

“Saat kami periksa dua paket kardus ini, ternyata benar berisi ganja kering, yang dikemas dalam bubuk kunyit,” ungkapnya.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ZF mengungkapkan bahwa dirinya hanya seorang kurir yang diminta untuk mengambil paket oleh rekannya, M, yang merupakan napi dengan kasus yang sama. Dari pengakuan itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap, M.

“Dari pengakuan M, barang haram ini merupakan pesanan seseorang. Karena dia mempunyai akses langsung ke Aceh, sehingga dia membantu untuk memesankan ganja ini. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui, orang yang mengirim barang ini dari Aceh dan siapa yang memesan ganja ini menurut M,” jelasnya.

Sementara ini, dari pengakuan, M, barang ini rencananya setelah diambil dari jasa pengiriman, akan diletakan disuatu tempat, yang nantinya pemesan akan mengambil barang haram ini. Untuk kemudian di pasarkan di Kalbar.

Atas perbuatan ini, tersangka ZF,  dikenakan pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (2) a pasal 132 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2‘ tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.  Sedangkan M alias J, masih terperiksa karena saat kejadian barang tersebut tidak bersamanya. Untuk barang bukti berupa ganja kering, sudah dilakukan uji lab dan hasilnya positif narkoba jenis ganja kering. (lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.