Gelapkan Uang Sewa Ponton, GA Dilaporkan ke Polisi

by Setiadi
Kapal tongkang batu bara.

Kapal tongkang batu bara.

Tarakan, MK – Kasus penipuan yang berujung penggelapan uang kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Kali ini yang dilaporkan adalah GA oleh atasan tempatnya bekerja sekaligus pemilik kapal ponton berinisial D.

GA dilaporkan dengan dugaan menggelapkan uang sewa kapal ponton sebesar Rp200 juta. Kapal ponton pengangkut batu bara ini dikatakan D dipercayakan kepada GA untuk mengurus administrasi perizinan dan menyewakan kepada pengusaha batu bara.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto menjelaskan uang hasil sewa kapal ponton Rp200 juta dari salah satu pengusaha batu bara di Tarakan AW tidak pernah disetorkan GA kepada D.

“Sebenarnya GA sudah pernah disuruh mengembalikan uang hasil sewa kapal tersebut. Namun karena dirinya tidak sanggup makanya D melapor ke kantor Polisi,” katanya.

Menurut D, lanjut Iptu Sudaryanto, mulanya GA diberikan kepercayaan mengurus segala keperluan penyewaan kapal ponton. Setelah itu kapal langsung disewa AW selama dua bulan, sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Ternyata setelah dua bulan berjalan, kontrak sewa kapal diperpanjang lagi. Hanya saja tanpa sepengetahuan pemilik kapal. Kapal diperpanjang kontrak sewanya selama dua bulan dengan biaya Rp200 juta, nah uang kontrak kedua itu yang tidak dilaporkan GA kepada G,” bebernya.

Terbongkarnya aksi penggelapan GA, setelah AW sebagai penyewa kapal mempertanyakan biaya perpanjangan administrasi surat izin kapal ponton kepada D.

“Ketahuannya pada saat si AW mendatangi D. Dengan maksud meminta uang administrasi perpanjangan surat izin kapal. Dari situ D merasa keheranan kenapa dirinya dimintai uang bukan justru sebaliknya menerima uang karena kapal yang disewa adalah milik D. Setelah ditelusuri, ternyata uang tersebut telah dipakai sendiri oleh GA,” imbuhnya.

Sementara Kuasa Huku AW, Rabshody Roestam menegaskan awalnya surat perizinan ponton milik D ini masa berlakunya habis. Kemudian diperpanjang oleh AW dengan perjanjian kerja sama.

“Jadi, AW ini yang memperpanjang suratnya atas nama PT. Pipit Mutiara Jaya. Perpanjangan ini dilakukannya atas nama surat dari D yang belakangan diketahui surat D ini dipalsukan si GA,” kata Rabshody.

Setelah diperpanjang, GA malah minta kembali surat kapal tersebut. “Nah, si AW tidak mau karena dia yang perpanjang. Kalau memang mau diambil suratnya ya harus bayar biayanya kan. Dari pengakuan AW, disuruh datang ke hotel dan dipaksa menandatangani hutang Rp600 juta. AW ditekan, disuruh tanda tangan, karena takut jadi ditandatangani,” tuturnya. (id/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.