KPK Mengantongi Informasi Jual Beli Jabatan Rektor

by Muhammad Reza

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah butuh waktu menemukan dua alat bukti permulaan atas laporan tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

“Laporan itu ada, tapi dua alat bukti itu banyak. Kan misalnya kita dengar ada jual beli, tapi kalau misalnya secara hukum dalam penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, tidak akan diproses,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikofirmasi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.

KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Beberapa saksi yang dipanggil merupakan pejabat internal Kemenag.

“Itu sebabnya kita panggil beberapa (saksi) apakah ada informasi-informasi lain. Itu upaya-upaya yang dilakukan penyidik kami,” ujar dia.

Basaria menegaskan setiap laporan yang diterima perlu dicermati. Terpenting, disertai fakta dan data pendukung yang dapat meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

“Fakta maksud saya jadi tidak hanya omongan saja untuk bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, tapi semua kita tampung dan didalami,” tegas dia.

Praktik jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag mencuat usai KPK membongkarsuap jual beli jabatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Ketiga tersangka itu ialah Ketua Umum nonaktif PPP Romahurmuziy (Romi), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romi diduga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.