Mantan Pengusaha Sarang Walet Gelapkan Motor Temannya

by Muhammad Aras

Tampak HE saat diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Bulungan

TANJUNG SELOR, MK – Alasan terhimpit ekonomi, HE mantan pengusaha sarang walet akhirnya mengambil jalan singkat dengan menggelapkan sepeda motor milik temannya MA kepada orang lain dengan harga Rp 2 juta.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Bernard F Siregar menjelaskan berawal saat korban MA akan berobat ke Balikpapan kemudian dihubungi oleh HE dengan maksud ingin meminjam sepeda motor miliknya.

“Kejadiannya Juni 2019 itu pelapor pergi berobat di Balikpapan (Kaltim, red), kemudian terlapor meminjam motor pelapor selama satu minggu tapi pelapor ini berpikir sering razia dan surat pajak kendaraannya mati, si terlapor berjanji menghidupkan membayar pajaknya sehingga dipinjamkanlah,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (9/1).

Bukannya menepati janjinya, HE justru menggadaikan sepeda motor jenis Honda Beat tersebut ke orang lain. MA yang tidak mengetahui jika motornya telah digadaikan masih terus menghubungi HE agar motor miliknya dikembalikan. Tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan ke Polres Bulungan.

“Tapi itu tidak dilakukan bahkan motornya ini digadai ke orang lain, si pelapor berusaha menelpon si HE kembalikanlah motorku itu biarlah kembali motor. Kemarin kami ambil barang buktinya di tempat orang lain baru kami dapat dari tangan ke tiga, motor itu sudah dua kali digadai,” terangnya.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan HE di rumahnya di Jalan Campedak, Kelurahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Bernard mengungkapkan, selain kasus penggelapan motor, HE juga pernah terlibat penipuan AC, namun masalah tersebut  telah  diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sebenarnya ada juga si yang lapor TKP lain cuman kemarin HE menyelesaikan dengan pelapor secara kekeluargaan. banyak si kasusnya, kemarin juga malasah AC, si Hendra menjanjikan akan membelikan AC tapi setelah distor uangnya ternyata tidak ada tapi dia berhasil ketemu dengan pelapor itu trus dia ganti rugi, akhirnya laporannya gugur,” uangkapnya.

Atas perbuatannya, HE dijerat Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman kurungan 4 penjara dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.