KRAYAN,Metrokaltara.com – Krayan dikenal sebagai wilayah perbatasan yang sunyi, dengan akses terbatas dan bentang alam pegunungan yang menantang. Namun di balik keterbatasan itu, arus lalu lintas orang dan barang lintas negara tetap berlangsung setiap hari. Kondisi inilah yang menjadikan Pos Gabungan (Gabma) Long Midang sebagai salah satu titik krusial pengamanan perbatasan RI–Malaysia.
Pada Selasa, 16 Desember 2025, prajurit Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Barat Yonarmed 4/Parahyangan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas dari Malaysia menuju Indonesia. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan administrasi, muatan kendaraan, hingga bagian tersembunyi yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Kecurigaan prajurit muncul saat mendapati tumpukan kardus air mineral yang diletakkan di bagian dasar kendaraan. Meski terlihat lazim, penempatan kardus yang tidak biasa mendorong prajurit untuk melakukan pemeriksaan lebih detail. Saat kardus dibuka, ditemukan puluhan botol minuman keras ilegal yang disembunyikan secara rapi.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 92 botol miras, terdiri dari 68 botol merek Anchoor ukuran 320 mililiter dan 24 botol merek Golden ukuran 700 mililiter. Seluruh barang tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan akan diedarkan secara ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.
Danpos Gabma Long Midang, Serka Edhi S. Tarigan, menyampaikan bahwa setelah temuan tersebut, prajurit langsung mengamankan barang bukti di pos dan melakukan pencatatan awal sesuai prosedur.
Laporan kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Danki SSK I, Kapten Arm Hafid Bahtiar, S.Tr.(Han), untuk penanganan lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Barat Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus, menjelaskan bahwa tindakan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI dalam pengamanan wilayah perbatasan negara.
Penanganan awal dilakukan sesuai ketentuan Pasal 111 KUHAP serta Permenhan RI Nomor 18 Tahun 2023, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, humanisme, dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga meningkatnya tindak kriminal. Oleh karena itu, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat perbatasan.
Melalui kegiatan pengamanan ini, Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan juga mengajak masyarakat di wilayah perbatasan untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal lintas negara serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan.
Sinergi antara aparat dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rko)



