Tarakan, MK – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Muhammad Ilyas yang dilakukan terdakwa Muhammad Nur (MN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (10/01). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Puang Sampe Wali yang merupakan bapak kandung Ilyas. Dalam keterangannya, Sampe menuturkan ia mendengar Ilyas dihubungi oleh seseorang yang diduganya adalah MN. Namun, keterangan Sampe ini dibantah oleh MN saat dikonfrontir di persidangan, ia mengaku tidak pernah menelpon MI.
“Nur (terdakwa. Red) panggil Ilyas (korban. Red) ke warung, saya dirumah tidur siang. Tidak lama, datang keluarga kasih tahu anak saya dirumah sakit kena tikam, sekitar jam 3 sore. Saya sholat ashar dulu baru ke rumah sakit, sampai dirumah sakit Ilyas sudah meninggal,” ujarnya.
Sampe mengaku mendapati tiga luka tusuk di tubuh anaknya, leher, punggung dan dadanya. Bahkan ia belum tahu siaa elaku yang menikam anaknya. “Saya tidak tahu ada permasalahan apa anak saya dengan Nur, tapi saya mohon keadilan dan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Sampe sambil terisak di persidangan.
Dari keterangan saksi kedua, Firdaus yang merupakan sepupu korban mengaku dihubungi korban saat sedang dirumah kakaknya, sekira pukul 14.30 wita, 24 Juni tahun lalu. “Ditelepon itu dia bilang habis berkelahi dengan Nur. Dia minta saya datang ke lokasi di warkop Karang Anyar, depan Masjid,” ujar Firdaus.
Namun, masih dalam perjalanan ke warkop yang disebutkan korban, Firdaus sudah mendapati MN dijalan dengan kondisi berlumuran darah. “Saya datang itu korban sudah sama polisi, di Jalan Perumnas, setelah restoran B21. Sempat saya tanya orang sekitar situ, tapi tidak ada yang tahu penyebabnya,” bebernya.
Selanjutnya, Firdaus membawa MN kerumah sakit menggunakan mobil pick up bersama polisi bernama Fadli yang juga menjadi saksi dipersidangan. Namun, belum sampai setengah jam MN ditangani tim dokter di Rumah Sakit Pertamedika, MN akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Hal yang sama diungkakan Fadli di persidangan, ada saat itu ia baru saja pulang dari dinas di Polres Tarakan dan saat dalam perjalanan pulang ini ia dipanggil oleh korban yang saat itu masih menaiki motornya dengan kondisi mulut dan pakaian penuh darah.
“Korban menggunakan baju warna hitam menggunakan motor Mio warna Hijau, melambaikan tangan. Pas korban dekat dengan saya, dia oleng dan sempat tabrak rumah orang langsung jatuh terlentang. Katanya, saya ditikam cepat tolong bawa saya kerumah sakit,” kata Fadli menirukan perkataan korban.
Setelah menemukan mobil pickup, Fadli kemudian membawa MN kerumah sakit. “Saya tanya siapa tikam, katanya jangan tanya dulu saya kesakitan bawa kerumah sakit. Makanya dibantu warga, saya bawa kerumah sakit dan karena waktu itu mau lebaran, saya bantu membuka jalan,” bebernya.
Sementara, saksi keempat Bharatu Alif hanya bersaksi tentang ia melerai MN saat berkelahi dengan MI di depan sebuah warkop di Karang Anyar. Namun, saat itu keduanya langsung berpisah dan ternyata MN menyusul MI dijalan dan langsung melakukan penikaman.
“Ada 11 orang saksi yang sebenarnya akan kita hadirkan dalam kasus ini, tapi baru empat orang ini yang memenuhi panggilan JPU. Dalam sidang selanjutnya, nanti kami panggil kembali,” kata JPU, Aulia Rahman.
Untuk diketahui, sidang dengan terdakwa Muhammad Nur ini terjerat kasus penikaman yang berujung kematian dengan korban MI (21) dipinggir Jalan Wijaya Kesuma tidak jauh dari Restoran B21, Perumnas, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri pada Juni lalu. (ars)