Samarinda, MK – Meski sudah pernah mendekam di balik jeruji besi tampaknya tak membuat Ramli jera dari masalah Narkoba. PNS Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim ini diamankan untuk kedua kalinya oleh Satnarkoba Polresta Samarinda, Sabtu (23/07).
2015 lalu, Ramli yang ditugaskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Sempaja Samarinda ditangkap karena kasus sabu dan divonis selama 9 bulan kurungan.
Setelah bebas, tersangka ternyata masih untuk kembali bekerja. Namun ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Divisi Pemasyarakatan. “Saat ditangkap 2015 lalu, dia dinas di Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda. Tapi setelah dia menjalani hukumannya, ternyata dia masih dinas di kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim,” ujar Kanit Opsnal Polresta Samarinda, Ipda Edy Susanto.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Abdul Wahab Syachranie. Saat digeledah, kepolisian juga menemukan barang bukti sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan Ramli berawal dari tertangkapnya pengedar sabu Faisal (32) di kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie. Dari tangan Faisal, petugas menyita 1,47 gram sabu senilai Rp 2 juta yang disimpan di dalam kotak rokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ramli dan rekannya kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda, ia pun terancam dipecat dari pekerjaannya lantaran sudah dua kali terlibat Narkoba. (Gladis/MK*1)