KALBAR, MK – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Jatanras Polresta Pontianak, Jumat (22/7). Pelaku Supriyadi alias Tulang melakukan pencurian sepeda motor di Ruko dekat rumah korban, Jl Imam Bonjol RT 001/RW 003 Kel Bansir Laut Kec Pontianak Tenggara.
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Beat KB 6593 WU yang terletak di depan Ruko dekat rumah pelapor dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta, dan melaporkan ke Polresta Pontianak guna proses pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul, Sabtu (23/7/) siang.
Tak butuh waktu lama personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi dari informan bahwa ada seorang pria yang menjual sepeda motor jenis Honda Beat warna putih merah. “Personel yang melakukan penyelidikan menyatakan benar motor yang akan dijual adalah motor hasil pencurian,” jelasnya.
Selanjutnya Supriyadi berhasil diamankan pada saat sebelum transaksi dan saat melintas di Jl Tritura Kel Tanjung Hilir Kec Pontianak Timur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan sudah lima kali keluar masuk penjara,” paparnya. (Lyn/MK*1)