TANJUNG SELOR, MK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 11,031 Kg di Hotel Royal Crown, Rabu (16/1/2019) sekira pukul 09.00 Wita.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit menjelaskan dua dari lima pelaku merupakan warga negara asing (WNA) dengan barang butki 10 Kg. Sedangkan sisanya 867 gram dan 98 gram milik tiga tersangka lainnya.
“Semuanya, dari Tawau, Malaysia. Dan pelaku dua orang merupakan WNA,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan pelaku. Kaltara menjadi daerah pelintasan barang haram masuk ke Indonesia melalui banyak jalur. Mulai dari jalur laut dan darat kemudian barang haram tersebut tuuannya ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ada dua jalur favorit yang dilalui para bandar untuk sebarkan sabu-sabu. Jalur darat dan jalur perairan,” bebernya.
Dijelaskan Kapolda bahwa jika menggunakan jalur laut melalui rute Tawau, Malaysia kemudian ke Pulau Sebatik dilanjutkan ke Nunukan kemudian dilanjutkan menggunakan kapal menuju Sulsel. Sedangkan jalur udara, dari Sabu dari Tawau menuju Tarakan ke Bulunga dan dilanjutkan jalur darat menuju Balikpapan dan Samarinda.
“Mereka menggunakan jalur laut dan darat. Jika laut menggukana kapal tujuan Pare kemudian disebar. Begitu juga jalur darat melalui Bulungan sampai di Balikpapan kemudian disebar,” tambahnya. (ars)