Tarakan, MK – Berkat kesaksian dari istrinya, OK akhirnya diamankan Satreskoba Polres Tarakan di Jalan Hang Tua, RT 10 Kelurahan Selumit pada Jumat (29/09) sekira pukul 17.30 Wita. OK diamankan lantaran terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Anggota Humas Polres Tarakan Bripda Mitha Ayu Rizky Amelia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka OK bermula pada Kamis (28/09) Satreskoba menerima imformasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Hang Tua sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas laporan tersebut, Sekira pukul 18.30 Wita Tim Satreskoba melakukan penyelidikan yang dilanjutkan penggeledahan rumah yang disaksikan RT setempat. Alhasil dua orang berhasil diamankan yakni JE dan AN beserta dua bungkus plastik bening berisi sabu dibawa kolong ranjang seberat 42,36 gram,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Sabtu (30/09)
Selanjutnya JE dan AN yang tak lain adalah istri OK langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, tim Satreskoba kembali melaanjutkan pencarian terhadap OK selaku pemilik sabu yang berhasil kabur.
“Setelah dilakukan pengembangan selama satu hari, untuk OK itu ditemukan disamping rumahnya, di rumah tantenya kemarin, Jumat (29/09) sekira pukul 17.30 Wita. Pada pada saat penangkapan, OK sempat lari dan kejar-kejaran dengan petugas dan akhirnya OK berhasil ditangkap,” jelasnya
“Dari pengakuan AN istri dari OK, suaminya jualannya sudah lama untuk biaya makan dan si OK bukan kurir tetapi memang pengedar. Tersangka OK juga pemakai, untuk JE dan AN tidak ditahan karena hanya sebagai saksi saja,” tambahnya.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, OK yang tidak memiliki pekerjaan alias penggangguran dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ars)