TARAKAN, MK – Gerakan Pemuda Peduli Rupiah (Gempar) yang diikuti ratusan Mahasiswa, nampaknya akan kembali melakukan aksi untuk menyuarakan tuntutan mereka di gedung DPRD Kota Tarakan.
Guna Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak di inginkan seperti kericuhan yang terjadi sebelumnya pada haru Senin (17/9/2018) lalu. Seluruh personel rencananya akan dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut yang dimana diketahui, pengamanan tersebut juga akan dibantu satuan Sabhara Polda Kaltara.
Saat dimintai konfirmasinya, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, meski di pagi hari ini akan ada kegiatan simulasi latihan pra pengamanan Pemilu 2019, namun pihaknya akan tetap mempersiapkan pengamanan.
“Dari pemberitahuan katanya ada sekitar 200 mahasiswa yang akan turun, tetapi kalau ternyata lebih kita siap amankan. Semua anggota kita siapkan, baik yang ikut simulasi dan tidak. Jadi, pagi akan dihandle dulu oleh Satuan Sabhara Polda Kaltara, setelah dari simulasi seluruh pasukan akan bergeser ke lokasi aksi,” ujarnya.
Menurut pemberitahuan aksi yang disampaikan mahasiswa, kata Kapolres aksi akan dilakukan dulu dihalaman Mapolres Tarakan dan berlanjut ke kantor DPRD Tarakan. Aksi mahasiswa di halaman Mapolres ini untuk menindaklanjuti ricuh Senin lalu, yang mengakibatkan beberapa mahasiswa terluka saat polisi membubarkan paksa.
“Kalau ternyata ada mahasiswa yang mau melaporkan dugaan pemukulan oleh oknum polisi misalnya, silakan akan kita terima dan kita proses sesuai aturan. Tapi, selain mereka (mahasiswa) boleh lapor, kita akan jalankan proses juga, karena ada kerusakan mobil polisi, ada yang membawa bahan bakar bensin dan yang melakukan pelemparan,” pungkasnya.
Selain itu, kata perwira berpangkat melati dua ini, dalam setiap aksi penyampaian aspirasi dimuka umum, koordinator lapangan (korlap) yang akan dimintai pertanggung jawaban atas setiap kejadian yang ada di lapangan.
“Korlap akan kita mintai keterangan dan pertanggung jawaban terkait aksi pada hari Senin kemarin. Dalam setiap aksi unjuk rasa, korlap adalah penanggung jawab dan kalau ternyata dia tidak sesuai dengan ketentuannya atau yang disampaikan dari rencana sebelumnya, bahkan sampai korlap tidak bisa mengendalikan masa, akan kita mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga memastikan, korlap bisa dikenakan pidana terkait lalai mengamankan masa yang dibawanya hingga jika terjadi kerusakan.
“Bisa pasal 170 KUHP tentang pengrusakan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena kan ada yang melempar juga dan anggota kita ada yang terluka,” (arz27)