Tarakan, MK – Maraknya peredaran barang kebutuhan pokok seperti minyak, gula, dan daging di Kalimantan Utara membuat pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menghimbau kepada pedagang agar tidak menjual produk yang mayoritas berasal dari Malaysia.
Himbauan tersebut disampaikan langsung Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma usai melakukan peninjauan dibeberapa tempat perbelanjaan dan pasar di Tarakan. Dimana dalam peninjauan tersebut, Syarul bersama rombongan menemukan cukup banyak produk luar.
“Jadi kita sudah himbau mereka untuk tidak menjual barang-barang dari luar. Kita sudah menyampaikan Kepala Dinas di masing-masing daerah untuk melakukan penertiban” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (13/04)
Dikatakannya, pedagang seharusnya tidak menjual barang kebutuhan pokok yang berasal dari luar karena saat ini pemerintah telah memberlakukan harga secara merata diseluruh Indonesia. Seperti minyak goreng Rp 11.000, Gula Rp 12.5000 dan daging Rp 80.000.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mendistribusikan stock kebutuhan barang pokok seperti minyak goreng, gula dan daging beku kepada Bulog di Tarakan. Selanjutnya dari bulog akan mendistribusikan ke Rumah Pangan Kita (RPK) yang ada di pasar-pasar di Kota Tarakan.
“Kita akan melakukan pengiriman melalui Bulog seperti gula, daging, sama minyak goreng. Jadi harganya nanti seragam di seluruh Indonesia” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Tarakan Tajuddin Tuwo menjelaskan sesuai aturan barang-barang luar, asal malaysia diperbolehkan beredar di Wilayah perbatasan khususnya Nunukan.
“Jadi di Nunukan itu memang ada aturan mengenai perdagangan lintas batas sehingga itu dibolehkan. Cuman memang tidak boleh dijual belikan lagi keluar Nunukan. Jadi kita sampaikan jangan lagi membeli, yang ada di habisi. Karena bukan salah petugas lagi jika melaksanakan operasi kemudian ada barang yang ditarik” tutupnya (ars)