TARAKAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah pusat dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat kembali menuai sorotan.
Di balik program sertifikasi gratis tersebut, muncul dugaan persoalan serius berupa tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Mewakili kelompok tani Ali Wasbar “Ardiansyah Mayo” menilai bahwa pelaksanaan PTSL di sejumlah wilayah belum sepenuhnya dijalankan secara cermat dan objektif. Peran perangkat daerah mulai dari RT, Lurah, Kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai sangat menentukan, namun dalam praktiknya justru ditemukan indikasi kelalaian bahkan keberpihakan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian “Ardiansyah Mayo terjadi di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diketahui telah dikuasai dan digarap sejak tahun 1987 hingga 2026 oleh pemilik awal almarhum Ali Wasbar bersama para anggota.
Penguasaan lahan itu bukan tanpa dasar. Terdapat sejumlah bukti kuat, di antaranya bukti fisik penggarapan, saksi batas, pengakuan warga tempatan, pengakuan adat dari Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun, surat penguasaan lahan, surat pengambilan titik koordinat, surat pelepasan sebagian lahan untuk jaringan pipa gas, hingga beberapa surat undangan resmi dari kecamatan yang dihadiri pihak-pihak terkait.
Namun ironisnya, di atas lahan yang secara nyata berada dalam penguasaan almarhum Ali Wasbar dan anggotanya tersebut, justru diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya masalah dalam proses verifikasi dan validasi data yuridis maupun fisik sebelum sertifikat diterbitkan.
“Ardiansyah Mayo menduga bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Dengan adanya pembangunan ring road serta masuknya program pertanian nasional (swasembada pangan), lahan tersebut diduga mulai menjadi sasaran kepentingan tertentu. Pola yang muncul antara lain dengan mendirikan pondok dan melakukan aktivitas tanam-menanam selama kurang lebih satu tahun, kemudian menjadikannya sebagai dasar klaim penguasaan lahan.
Bahkan, terdapat dugaan upaya membawa-bawa nama suku dan pendirian rumah adat yang tidak pada tempat dan konteksnya, yang dinilai berpotensi menyesatkan serta mencederai nilai adat itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah Mayo bersama rekannya secara tegas meminta agar setiap temuan tumpang tindih lahan dalam program PTSL dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh.
Peninjauan ulang dinilai wajib mencakup pengukuran ulang, verifikasi ulang dokumen, serta klarifikasi terbuka kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“PTSL tidak boleh dijalankan secara formalitas. Jika ditemukan indikasi cacat prosedur, maka proses penerbitan sertifikat harus dihentikan sementara hingga persoalan diselesaikan secara adil,” tegas Ardiansyah Mayo.
“Ardiansyah Mayo mengingatkan bahwa sertifikat tanah merupakan produk hukum negara. Jika diterbitkan tanpa kehati-hatian, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, sengketa hukum berkepanjangan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.
Program PTSL sejatinya adalah kebijakan mulia. Namun tanpa integritas, transparansi, dan keberanian aparat untuk menolak intervensi kepentingan, program ini justru dapat berubah menjadi pintu masuk masalah agraria baru di daerah.

