TARAKAN, MK – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan terus diawasi oleh Pemerintahan Kota Tarakan. Hal ini dibahas Melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan dan pengendalian Distribusi Untuk Pengendalian Antrian Panjang BBM. Kamis, (02/01/2020)
Dalam Rapat ini tersebut dihadiri Pertamina Depo Tarakan, Pemilik SPBU, APMS, Satpol PP, Seluruh Camat Tarakan, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tinggi, BIN Kaltara, beserta Instansi Terkait.
“Pembelian BBM non subsidi boleh dilakukan menggunakan jerigen asalkan jerigen yang digunakan berbahan bahar logam, sesuai dengan standard dan aturan dari Pertamina” Ujar dr. Khairul, Walikota Tarakan kepada awak media.
Akan tetapi dalam pembelian BBM non subsidi dalam SPBU seperti Pertalite dan Pertamax harus memiliki rekomendasi dari Instansi Terkait.
“Untuk pembelian BBM non Subsidi seperti Pertalite dan Pertamax harus ada rekomendasinya, seperti para nelayan harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tarakan” tambahnya
“Mengenai Surat edaran Walikota Tarakan Nomor : 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang pembatasan pembelian BBM di SPBU, akan berlaku selama-lamanya” Kata Walikota Tarakan, dr Khairul, M. Kes.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan Kendaraan Roda 4 Pembelian BBM jenis solar maksimal Rp. 150.000 Perhari. Sedangkan Kendaraan Roda 6 Pembelian BBM jenis solar maksimal Rp. 250.000 Perhari.
Untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 3 pembelian BBM jenis Premium maksimal Rp. 30.000 Perhari. Sedangkan Kendaraan Roda 4 pembelian BBM jenis Premium maksimal Rp. 150.000 Perhari.
Para pengendara dihimbau agar tidak melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah di modifikasi atau mengubah kapasitas tangki kendaraan. (SR25)