Residivis Ilegal Fishing Asal Malaysia Kembali Ditangkap di Karang Unarang

by Setiadi
Kapal Malaysia yang kembali diamankan Ditpolair Polda Kaltim di perairan Karang Unarang.

Kapal Malaysia yang kembali diamankan Ditpolair Polda Kaltim di perairan Karang Unarang.

Tarakan, MK – Ditpolair Polda Kaltim kembali menangkap kapal asing Malaysia yang melakukan pencurian ikan di Perairan Karang Unarang, Senin (09/03). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang yakni nahkoda kapal berinisial AB dan ABK kapal berinisial SU dan IL.

Kepala Ditpolair Polda Kaltim Kombes Muhammad Yassin Kosasi menjelaskan saat petugas melakukan patroli terlihat beberapa kapal Malaysia melakukan ilegal fishing. “Dilakukan lah pengintaian dan kita sergap satu, dimana ada beberapa kapal namun yang diamankan hanya satu. Itu pun melalui suatu upaya yang tak mudah, artinya mereka berusaha kabur, memutus jarring dan melakukan perlawanan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (11/03).

Beberapa barang bukti yang diamankan cukup mendukung untuk bisa dibawa ke ranah pengadilan. “Salah satunya barang bukti seratus kilogram ikan dan udang campuran,” bebernya.

Ia menuturkan saat pengintaian, kapal tersebut menggunakan bendera Malaysia. “Setelah dilakukan pemeriksaan SIUP dan CV ternyata tidak ada. Kita juga menemukan bendera Indonesia yang digunakan untuk masuk di wilayah kita dan ada juga bendera Sabah,” tuturnya.

Ini merupakan penangkapan kedua di tahun ini, sementara kapal dari Malaysia sudah delapan yang diamankan. “Kenapa nelayan negeri jiran masih berani melanggar? Itu karena pengambilan ikan di wilayah Karang Unarang cukup menjanjikan. Dalam satu malam itu sama dengan 5 malam di perairan Malaysia. Itulah kenapa perairan tersebut sangat menjanjikan,” imbuhnya.

Lanjut Kombes Yassin, dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan pencurian ikan. “Penangkapan yang kemarin sudah kita ungkap, dan ternyata mereka resdivis,” tuturnya.

Berdasarkan barang bukti, ketiga tersangka dikenakan UU Tentang Perikanan dengan Pasal 92 Junto Pasal 85 Tahun 2009. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2 milliar. Sementara barang bukti sesuai kebijakan pemerintah akan ditenggelamkan. (aras/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.