Satgas 115 Ledakkan 8 Kapal Ilegal Fishing di Pontianak

by Setiadi
Satgas 115 ledakkan 8 kapal ilegal fishing di Pontianak.

Satgas 115 ledakkan 8 kapal ilegal fishing di Pontianak.

Kalbar, MK – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas 115 meledakkan delapan kapal milik pelaku ilegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Sambas, Senin (22/2).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI, Tyas Budiman mengatakan penenggelaman ini, dilakukan secara serentak di lima lokasi yang berbeda di Indonesia.

“Pemerintah melalui Satgas 115, kerjasama antar TNl AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya menenggelamkan 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal. lni merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016,” jelasnya.

Lima titik itu yakni, 8 kapal Vietnam di perairan Pulau Datuk Sambas, Kalbar,  10 kapal Filipina, dan 4 Indonesia di Bitung, Sulawesi Utara,  7 kapal Malaysia dan 3 kapal Vietnam di Batam, Kepulauan Riau. Kemudian 1 kapal Filipina di Tahuna Sulawesi Utara dan 2 kapal Malaysia di Belawan, Sumatera Utara.

Kapal-kapal ilegal diledakkan secara serentak tepat pukul 11.15 WlB dipimpin Iangsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.

“Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia. Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia,” ungkapnya.

Penenggelaman itu merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika delapan kapal itu telah melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPP -NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah RI.
“Seluruh ABK kapal telah diserahkan pada Dirjen Imigrasi untuk di deportasi, sedangkan nahkoda dari delapan kapal itu tengah menjalani hukuman 6 bulan kurungan penjara,” bebernya.

Penenggelaman kapal ini juga menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berjumlah 151 kapal yakni 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand. 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera lndonesia.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar,  Arifin Arsyad sangat mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan  yang telah memfasilitasi penenggelaman barang bukti 8 kapal milik pelaku illegal fishing. “Kejaksaan selaku eksekutor yang harus memusnahkan barang bukti,”  jelasnya.

Kejati Kalbar pada 2015 mencatat, terdapat 57 kasus Ilegal Fishing di Kalbar. Untuk yang inkracht langsung dieksekusi. “50an kasus, dari kasus tersebut yang punya hukum tetap kita langsung eksekusi seperti saat ini,” ujarnya di Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Arifin yang hadir menyaksikan penenggelaman itu menjelaskan jika para pelaku ditangkap diserahkan pada pihak kejaksaan kemudian dalam waktu tiga bulan langsung di pengadilan. “Masuk pengadilan harus ada putusan. rata-rata putusan denda Rp 2 miliar, Sekarang mereka hanya menjalani subsidernya saja, belum hukumannya,” terangnya.

Penyidik Kejati Kalbar juga telah menyampaikan kasus illegal fishing pada dubes masing-masing negara asalnya namun tidak ada upaya pengembalian pihak kedubes. “Biasanya pada umumnya memang tidak didampingi. Paling melakukan kunjungan, tidak ada advokasi,” ujar dia kesal.

Para pelaku illegal fishing ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trol. (Lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.