TANA TIDUNG, MK – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Aksi Pekan Lunas Pajak Tahun 2023.Sosialisasi dibuka oleh Kepala BPKAD KTT Evihar, S.Sos dan dihadiri wajib pajak daerah berdomisili di luar KTT yang memiliki objek pajak di wilayah KTT.
Melalui kegiatan ini diharapkan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak dapat mengunakan momentum yang baik ini melalui aksi pekan lunas pajak yang mana dalam aksi pekan lunas pajak ini adanya loket yang tersedia untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya khususnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan ( PBB-P2).
Kegiatan ini merupakan suatu bentuk implementasi dari aksi perubahan Ramli Paris, S.Sos, Kabid Pendapatan BPKAD dalam mengurangi piutang pajak daerah KTT yang masih tergolong tinggi.
Diharapkan dengan adanya strategi penagihan yang di lakukan melalui aksi pekan lunas pajak ini dapat didukung oleh seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
PAD merupakan salah satu indikator yang menentukan derajat kemandirian daerah. Semakin besar penerimaan PAD, maka semakin rendah tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
PAD merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang berdasar pada prinsip otonomi.
“Peran PAD dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolok ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah arti besar kita atau daerah memperoleh dan menghimpun PAD, maka akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan membiayai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Evihar.
Sosialisasi pajak daerah dan aksi pekan lunas pajak tahun 2023 ini berfungsi memberikan pemahaman tentang keberadaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berimplikasi pada pembangunan daerah KTT, karena dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi petugas pemungut pajak, hal ini bisa terjadi karena adanya asimetris infomasi antar BPKAD dengan wajib pajak.
Karena itu perlu dilakukan persamaan persepsi dan penyampaian informasi yang jelas tentang pengenaan pajak daerah tersebut sehingga optimalisasi pajak daerah dapat tercapai. (rko)