Miliki Senjata Api, Petambak Terancam Penjara Seumur Hidup

by Muhammad Reza
img_7969

Barang bukti dua pucuk senjata api rakitan dan amunisi

Tarakan, MK – Untuk melindungi dirinya dari kawanan para perompak dilaut, HM seorang petani tambak  nekat membeli senjata api kepada seorang yang tak dikenalnya.  Namun bukannya melindungi, HM malam harus berurusan dengan Aparat Hukum lantaran kepemilikan dua buah senjata api laras panjang rakitan beserta dua butir amunisi.

Bermula saat Satuan Polisi (Satpol ) Air Polres Tarakan melakukan Patroli rutin pada hari Selasa 20/09 di sekitar perairan Tarakan. Kemudian melakukan pemeriksaan pada salah satu Speed Boat yang ditumpangi oleh tiga orang, alhasil petugas berhasil menemukan dua senjata api rakitan beserta dua amunisi.

Dari pengakuan tersangka senjata tersebut dibeli pada tahun 2006 atau sepuluh tahun yang lalu dengan harga Rp 5 juta. HM beralasan,  senjata tersebut ia beli untuk  menjaga diri dari kawanan perompak pada saat berada dilaut.

Kapolres Tarakan   AKBP Dearystone Supit S.I.K saat di komfirmasi membenarkan adanya penangkapan senjata api rakitan terhadap pemiliknya HM.

“Kita telah mengamankan HM atas kasus kepemilikan senjata api rakitan dan dua amunisi. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal usul senjata tersebut” kepada Metro Kaltara, Senin (26/09).

Dari hasil penyelidikan sementara, senjata tersebut belum terindikasi digunakan untuk kejahatan. Sementara itu tersangka HM mengaku tidak mengingat orang yang menjual Senpi tersebut kepadanya karena sudah lama.

“Dari pemeriksaan, sampai saat ini belum terindikasi digunakan untuk kejahatan kemudian kami juga masih menelusuri asal senjata ini. Dimana sampai saat ini tersangka mengakui senjata itu dibeli dari seseorang  tapi indentitas penjualnya sudah lupa karena sudah lama” Ujar Supit.

Atas kepemilikan tersebut,  tersangka HM melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup.(Ras/Rz)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.