Edarkan Sabu, Warga Selumit Dicokok Petugas

by Muhammad Reza

IMG_6405

TARAKAN, MK – Satuan Reskoba Polres Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernisial HN.

HN diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Kelurahan Selumit Pantai RT 25. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah di  TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah HN. Alhasil petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu sebanyak 0,36 gram.

Kasih Pemberantasan BNN Kota Tarakan, Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang Warga Selumit Pantai RT 25 yang di duga pengedar sabu-sabu. “BNN bekerja sama dengan Satreskoba Tarakan telah mengamanka HN warga selumit pantai RT 25 beserta barang bukti satu bungkus plsatik bening yang diduga berisi sabu-sabu. pelaku sudah kita amankan dan di serahkan ke Polres Tarakan”. Ujarnya  kepada Metro Kaltara, Senin (15/08)

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah kotak plastik, 9 plastik Pembungkus, 1 buah bong, 6 plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah Penjepit besi, 1 buah serokan dari kertas, 2 buah korek api gas, 2 buah jarum Pembakar dan 1 buah Hp merek Nokia.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. HN terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(Ras/Rz)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.