Gara-Gara Kucing Mati, TKI di Brunei Dipecat dan Dipukul

by Setiadi

kucing-belang-130804b

Kalbar, MK – Suhartati  (41) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam terpaksa menerima kenyataan pahit gara-gara seekor kucing.  Warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ini mengaku mendapatkan siksaan lantaran kucing kesayangan majikannya mati.

Tak hanya itu, perempuan berkerudung ini juga diputuskan kontrak kerja serta langsung dipulangkan oleh majikannya ke Indonesia melalui Kota Pontianak.  “Ia bingung karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke kampung halaman. Mengingat gajinya tidak dibayarkan oleh majikannya,” jelas Kasi Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii, Selasa (17/5) siang.

Beruntung seoran warga berkenan membantu memberinya tempat bermalam dan membawanya ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian Dinsos melimpahkan dirinya ke BP3TKI Pontianak.

“Jadi majikannya ini menuduh dirinya yang membunuh kucing kesayangannya sehingga Suhartati mengaku sempat dipukuli dan dipecat serta tak dibayar gajinya,” bebernya

Suhartati meminta bantuan penyelesaian kasus dan meminta bantuan pemulangan ke daerah asalnya. Namun, berdasarkan pengecekan pihak BP3TKI pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI diduga kuat Suhartati ini merupakan TKI ilegal, lantaran tak ditemukannya data terkait dirinya.

“Meskipun sempat mengalami pemukulan di sekitar wajahnya namun Suhartati tidak mempersoalkannya dan tidak menuntut majikannya, ia hanya ingin segera dipulangkan. Saat ia masih ditampung sementara di shelter kita, guna  pendalaman kasus dan proses penyelesaiannya,” tutur Syafii.(lyn/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.