Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Baru Tipikor Kantor Bupati Melawi

by Setiadi
Aspidsus Kejari Kalbar Bambang Sudrajat (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kejati Kalbar, Jl Subarkah, Pontianak, Senin (7/11/2016).

Aspidsus Kejari Kalbar Bambang Sudrajat (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kejati Kalbar, Jl Subarkah, Pontianak, Senin (7/11/2016).

KALBAR, MK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan tiga tersangka baru tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi dari tahun anggaran 2006 hingga 2010, di Kantor Kejati Kalbar, Jl Subarkah, Pontianak, Senin (7/11).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat mengelar konferensi pers penetapan tersangka baru yang terkait kasus Tipikor proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi yang kini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kita tetapkan tiga tersangka baru hasil dari proses penyidikan dan pengembangan ‎dari tersangka sebelumnya yakni Gr ,” jelas Bambang kepada Metro Kaltara.

‎Penetapan terhadap tersangka ini juga berdasarkan dua alat bukti yang telah didapat tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar. “Penetapan ini berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Keterangan saksi, keterangan ahli serta bukti surat-surat, namun untuk lebih detail  tak bisa kami sampaikan karena itu merupakan rahasia negara,” bebernya.

Adapun tiga orang tersangka baru proyek yang menggunakan anggaran APBD sejak tahun 2006 hingga 2010 ini yakni tersangka berinisial H yakni Direktur Utama PT Ersa Ariyasa Utama, ‎kemudian Ba berperan sebagai ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Kalbar yang merupakan suami H, dan selanjutnya D yang berperan sebagai penyedia dana pelaksanaan proyek.

“Ada kongkalikong, Ba yang menjabat ketua LPJKD Kalbar berperan membuat kajian agar proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi tahun 2007 dan 2008 dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung, dan ditunjuklah istri Ba yang berinisial H yakni Dirut PT Ersa Ariyasa Utama. Jadi Sekda Ml saat itu (tahun 2007-2008) melakukan penunjukan langsung, karena Sekda  pengguna anggaran, dugaan kita ada kongkalikong‎,” tutur Bambang.

Untuk tersangka D diketahui berperan selaku penyedia dana yang diperlukan dalam proses pelaksanaan pengerjaan proyek seperti diantara membayar ongkos tukang, membayar biaya material termasuk memberikan upah kepada tersangka Gr.

Bambang juga menuturkan modus terjadinya penyimpangan proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi Tahun anggaran 2006 hingga 2010 ini melalui overlap beberapa item pekerjaan yang sudah dianggarkan pada tahun anggaran sebelumnya, dianggarkan lagi di tahun anggaran berikutnya. “Terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.590.215.751, dan untuk secara keseluruhan pagu anggaran pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi dalam lima tahun anggaran sekitar Rp 38miliar. Hingga saat ini kantor Bupati Melawi meski sudah terbangun, namun belum bisa dimanfaatkan dan ditelantarkan,”‎ sebutnya. (Lyn/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.