Pemkab Malinau Buka Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Minum, Sekda Tekankan Peningkatan Pelayanan

by Isman Toriko

MALINAU, Metrokaltara.com – Pemerintah Kabupaten Malinau mulai membuka ruang dialog publik terkait rencana penyesuaian tarif air minum yang akan diterapkan oleh Perumda Air Minum Apa’ Mening.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan konsultasi publik yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., di Ruang Laga Feratu, Senin pagi (11/5/2026).

Dalam forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, manajemen Perumda, tokoh masyarakat hingga perwakilan pelanggan itu, Sekda menegaskan bahwa pemerintah sengaja menggunakan istilah “penyesuaian tarif” dan bukan “kenaikan tarif”.

Menurutnya, istilah tersebut dipilih karena kebijakan yang diambil bukan sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan menyesuaikan kondisi operasional pelayanan air bersih yang terus berkembang.

“Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Penyesuaian tarif sudah direncanakan sejak lama, namun pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi masyarakat dan kesiapan sosialisasi,” ujar Ernes dalam sambutannya.

Ia menegaskan, kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus melalui tahapan yang terbuka dan transparan. Karena itu, konsultasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami alasan serta tujuan dari penyesuaian tarif tersebut.

Menurutnya, pelayanan air bersih tidak bisa dilepaskan dari tantangan operasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari biaya produksi, distribusi, hingga pemeliharaan jaringan mengalami kenaikan cukup signifikan.

“Harga BBM naik, material pembangunan naik, biaya distribusi juga meningkat. Hampir semua kebutuhan operasional mengalami penyesuaian, dan ini tentu berdampak terhadap perusahaan air minum,” katanya.

Meski demikian, Ernes menekankan bahwa orientasi utama Perumda Air Minum Apa’ Mening tetap pelayanan kepada masyarakat, bukan semata mengejar keuntungan perusahaan. Ia meminta agar kebijakan penyesuaian tarif nantinya benar-benar diikuti peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.

“Jangan sampai masyarakat berpikir penyesuaian ini hanya untuk kepentingan internal perusahaan. Yang utama adalah bagaimana pelayanan semakin baik, kualitas air terjaga, distribusi lancar, dan keberlanjutan sumber air tetap aman,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyinggung tantangan besar penyediaan air bersih di Kabupaten Malinau pada masa mendatang. Salah satunya berkaitan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang diperkirakan akan memengaruhi kawasan tangkapan air seluas sekitar 27 ribu hektare.

Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi berdampak terhadap ketersediaan sumber air baku untuk masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah telah meminta instansi terkait bersama Perumda Air Minum untuk mulai menyiapkan langkah antisipasi jangka panjang, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung dan penguatan sistem distribusi air bersih.

“Kebutuhan air bersih ke depan harus dipikirkan dari sekarang. Pemerintah tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan air akibat perubahan kawasan tangkapan air maupun peningkatan jumlah penduduk,” ujarnya.

Forum konsultasi publik tersebut menjadi bagian awal dari proses penyusunan kebijakan penyesuaian tarif yang nantinya akan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat sebelum diterapkan secara resmi. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses