Perpres Tata Ruang Tak Bahas Pemindahan Ibu Kota

by Redaksi Kaltara

JAKARTA –  Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Rencana tata ruang 2020-2039 menyebut Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Sekretariat Kabinet Pramono Anung menjelaskan Perpres bukan membahas pemindahan ibu kota. Perpres membahas tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur yang mesti ditinjau setiap 5 tahun.

“Perpres tersebut merupakan amanat Undang-undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,” papar Pramono, Jumat, 8 Mei 2020.

Ia menegaskan Perpes sama sekali tidak menyinggung nasib DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dalam lima tahun ke depan. Berdasarkan Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsi sebagai ibu kota negara.

“Karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan. Sehingga pengaturan tata ruang harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” jelas dia.

Berdasarkan Pasal 19 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Punjur, rencana tata ruang bertujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana. Serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitar dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis hulu-tengah-hilir-pesisir.

Kemudian, rencana tata ruang berguna untuk penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.