Sebulan, 3 Pengedar Wanita Diringkus

by Setiadi
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan Polres Tarakan dengan disaksikan para tersangka.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan Polres Tarakan dengan disaksikan para tersangka.

Tarakan, MK – Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Tarakan seolah tak pandang bulu. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya tiga pengedar wanita selama Agustus 2016.

Bahkan data Agustus hingga awal September Polres Tarakan berhasil mengamankan 55,82 gram sabu-sabu dari 8 tersangka dan tiga diantaranya perempuan.  Pemusnahan pun langsung dilakukan dengan disaksikan Kejari Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Labkesda, Kamis (07/09).

Tiga pengedar wanita yaitu RU pemilik sabu 15,12 gram, MA sebanyak 5,49 gram dan MR seberat 27 gram. “Ini tangkapan bulan Agustus dan satu di bulan September, perkara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan. Ada 7 tangkapan pada bulan Agustus dan satu lagi 3 September,” ujar AKBP Dearystone Supit S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Simon Tammu kepada Metro Kaltara.

Ia menjelaskan dari delapan tersangka proses penyelidikan belum ada yang P21 “Belum, semua peyelidikan masih dalam proses tahap satu. Kemudian dari delapan tersangka juga terdapat salah satu narapidana yakni MI dan kemungkinan hukumannya untuk MI bisa bertambah,” tegasnya.
Berdasarkan barang bukti ada lima tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (aras/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.