Spesialis Pencuri di Mini Market Tertangkap Kamera CCTV ‪

by Setiadi
Tersangka MYA diamankan bersama barang bukti di Polresta Pontianak.

Tersangka MYA diamankan bersama barang bukti di Polresta Pontianak.

Pontianak, MK –  Sehebat-hebatnya tupai melompat akhirnya jatuh jua, mungkin itulah pribahasa tepat bagi MYA (23) spesialis pencurian mini market di Pontianak yang kini mendekam di jeruji besi. MYA diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak dikediamannya, Gang Bukit Barisan, Kecamatan Pontianak Barat, Senin (1/1).

Ditangkapnya tersangka lantaran sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Hal itu berdasarkan laporan dan rekaman kamera pengintai di Indomaret, Jalan Sultan Abdurrahman depan Kantor DPRD Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol, Andi Yul Lapawesean, mengatakan setelah mendapatkan laporan dari pihak Indomaret, pihaknya melakukan olah tempat kejadian. Ternyata tersangka ini sempat terekam CCTV, dari bukti tersebut pihaknya pun langsung melakukan analisis. Akhirnya didapatlah sketsa wajah tersangka.

“Berbekal sketsa wajah, kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Tanpa melakukan perlawanan, bersama barang hasil kejahatan yang belum sempat dijual, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak,” ungkap Andi, Senin (1/1).

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni berupa mie instan, perlengkapan mandi, pewangi badan dan rokok. Modus operasi yang digunakan tersangka, yakni dengan cara berpura-pura belanja layaknya konsumen. Untuk menyamarkan aksinya, ia biasanya membawa wanita kenalannya.

“Setelah belanja dan barang dihitung, tersangka meminta  teman wanitanya untuk menyimpan belanjaan ke motor. Lalu dia pun berpura-pura mengambil dompet di motor, saat itu lah dia langsung melarikan diri dan meninggalkan wanita yang dibawanya,” tuturnya.

Andi menjelaskan, perbuatannya ini sudah delapan kali dan rata-rata sasarannya Indomaret dan mini market. Usai menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan penampung atau penadah barang hasil curian tersangka selama ini. MYA mengaku seluruh barang yang dicurinya, dijual ke warung yang ada di dekat rumahnya. Hasil dari penjual barang curian itu, kemudian ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli tas, baju dan celana.

“Biasa hasil jual barangnya lebih dari Rp1 juta. Kalau cewek yang biasa saya ajak melakukan pencurian, itu saya kenal dari jejaring sosial. Sebelum saya ajak, cewek itu saya ajak jalan, makan. Terus diajak belanja ke Indomaret, setelah barang saya dapat, cewek-cewek itu saya tinggal,” ucapnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam pidana penjara diatas lima tahun dan empat tahun untuk penadah barang curiannya. (Lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.