Tarakan, MK – Truk roda enam dilarang melintas di Jalan Slamet Riyadi atau dikenal dengan sebutan Kampung Bugis. Hal itu merupakan kesepakatan Dinas Perhubungan Kota Tarakan bersama Satlantas Polres hingga Forum Elelaci dengan pertimbangan mengatasi kemacetan.
“Jadi sesuai hasil Rapat Kordinasi Forum Elelaci 30 Agustus, disepakati bahwa truk dilarang melintas di Jalan Slamet Riyadi. Itu dilakukan berdasarkan hasil survei pada jam sibuk, bahwa truk yang melintas sekarang ini setiap 3 menit sekali seperti angkutan air dan material proyek,” ujar Jainuddin, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kota Tarakan kepada Metro Kaltara, Rabu (07/09).
Untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan, maka diambil tindakan manajemen dan rekayasa lalu lintas oleh tim Forum Elelaci yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Pemkot Tarakan Dr. Khairul .
Sementara bongkar muat barang di toko-toko Jalan Slamet Riyadi tetap diperbolehkan. Dengan catatan mobil yang digunakan harus roda empat. “Kalau drop barang tetap ada tapi dengan menggunakan truk roda empat. Jadi nanti rambunya ditambah, kecuali truk sampah itu diperbolehkan masuk,” imbuhnya.
Bahkan aturan pelarangan truk roda enam di Jalan Slamet Riyadi ini berlaku 24 jam. “Sosialisasi rencananya mulai 8 September hingga 29 hari kedepan. Nanti pas 30 harinya sudah berlaku penindakan dari kepolisian, kemudian sosialisasinya juga dengan kepolisian,” tuturnya. (aras/MK*1)