JAKARTA, MK – Untuk pertama kalinya di Provinsi Kaltara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dilibatkan dalam penyidikan dugaan korupsi pada pembangunan turap atau sheet pile di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Lembaga antirasuah itu dilibatkan karena pihak penyidik Tipikor Bareskrim Polri mendapat kendala terkait perhitungan kerugian negara dari proyek tahun anggaran 2010-2013 itu.
Bahkan, koordinasi dan supervisi (korsup) penindakan yang berlangsung pada 9-15 April 2018 lalu, ikut menyertakan jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), termasuk pula auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli konstruksi asal Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Informasi yang didapat media ini, tim dibagi dua yakni KPK dan Polban yang melakukan pemeriksaan langsung di turap yang ada di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir. Untuk memastikan kualitas proyek tim mengambil contoh bangunan dengan alat khusus. Hal ini dilakukan agar bisa jadi acuan BPK dalam menghitung ada tidaknya kerugian negara.
Sementara tim dari BPK dan Tipikor Bareskrim melakukan pemeriksaan di kantor Bupati. Tak jelas siapa saja yang diperiksa. Media ini sempat berusaha menghubungi Bupati KTT Undunsyah terkait hal ini, namun hingga semalam ponselnya tak aktif. “Kerugian negaranya ratusan miliar rupiah,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, secara terpisah.
Sesuai UU KPK No 30 Tahun 2002 disebutkan kewenangaan mereka tak sebatas melakukan penindakan tapi juga korsup pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. KPK juga dimungkinkan menjadi koordinator penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan kasus yang ditangani mereka. (pra/MK*1)