TANJUNG SELOR, MK — Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat koordinasi, Selasa (5/5). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bidang SDA dengan agenda utama mengevaluasi progres pelaksanaan program dan kegiatan yang telah memasuki triwulan II.
Rapat dipimpin langsung Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., dan diikuti Jabatan Fungsional (JF) Pengelola SDA Ahli Muda, para kepala seksi, serta seluruh pelaksana di lingkungan Bidang SDA.
Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti. Pembahasan juga diarahkan pada percepatan pelaksanaan program serta penyesuaian langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan yang terus berkembang.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target. Jika terdapat dinamika kebijakan maupun kendala dalam pelaksanaan, perlu segera dilakukan penyesuaian langkah agar program tetap berjalan efektif,” ujar Pelmi Sulta.
Selain mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, rapat juga membahas usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027. Pembahasan dilakukan melalui proses sinkronisasi dengan regulasi yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya air.
Usulan Pokir tersebut disandingkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017–2037, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Sinkronisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan rencana pembangunan infrastruktur bidang sumber daya air tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga sesuai dengan ketentuan tata ruang dan standar teknis pengelolaan wilayah sungai.
“Kami perlu memastikan setiap usulan pembangunan infrastruktur sumber daya air memiliki kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku. Dengan demikian, perencanaan yang disusun sejak awal dapat lebih terarah dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Kaltara terus memperkuat koordinasi internal sekaligus memastikan perencanaan pembangunan infrastruktur sumber daya air ke depan dilaksanakan secara terintegrasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang selaras dengan arah kebijakan daerah, ketentuan tata ruang, serta prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. (Fy/red)

