Inspeksi Menyasar Sup Penyalur dan SPBU, Idham Nur Klaim BBM Aman

by Isman Toriko

PASTIKAN: Sub penyalur san SPBU jadi sasaran inspeksi yang dilakukan tim gabungan.

TANA TIDUNG,MK – Selain sidak ke pedagang yang ada di Pasar Induk Imbayud Taka, pihak Disperindagkop bersama Tim juga melakukan sidak ke beberapa sup penyalur dan SPBU yang ada di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung.

Saat ini pihaknya menjamin dan mengklaim ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk saat ini masih aman.

Dalam inspeksi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Idham Nur mengatakan, bahwa untuk stok BBM yang ada di Tana Tidung untuk saat ini masih aman.

“Sampai hari ini alhamdullilah stok BBM kita di Tana Tidung masih aman ya, sudah kita cek di lapangan dan masih ada tidak ada masalah,” kata Idham Nur kepada Metro Kaltara, Senin (3/4).

Namun, ada beberapa masalah yang menjadi perhatian terkair permasalahan BBM yang ada di Tana Tidung.

Diantaranya, terkait selisih harga BBM yang ada di tingkat sub penyalur di mana harganya dinilai cukup tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Nanti akan kita gali informasinya agar harga di pasar itu tidak terlalu jauh sari harga HET nya, kita akan gali nanti dari suplai sampai tingkat pertamina nya kemudian ke sub penyalur itu nanti,” ungkapnya

Menurutnya, kelompok sub penyalur yang mematok harga di atas harga HET adalah sub penyalur dari SPBU yang ada di Desa Sebidai.

“Kalau untuk sup penyalur dari SPBU yang ada di Betayau itu masih aman karena sesuai HET yang sudah ditetapkan,” katanya.

Kisaran harga BBM sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah diantaranya ditingkat sub penyalur Rp 8.500, HET BBM pertalite Rp 11.500 rupiah.

“Tapi kenyataanya begitu kita sidak harga itu berbeda di lapangan dijual dengan harga Rp 12.000 dan ada yang jual Rp 12.500. Ini sudah jauh melewati harga HET jauh terutama solar,” tukasnya.

Selain itu juga, terkait keberadaan pom mini yang banyak beroperasi di Tana Tidung, yang dianggap belum adanya izin terkait keberadaan pom mini tersebut.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindagkop UKM dan Koperasi Hardani Yusri bahwa pom mini tersebut tidak melegalkan karena tidak ada aturan.

“Kami dari Disperindagkop terutama dari bidan Metrologi tetap melakukan tera ulang, artinya bukan melegalkan tapi hanya untuk perlindungan konsumen memastikan literannya tidak kurang,” kata Hardani Yusri.

Dan untuk tera rutin dilakukan setiap ada masalah atau setiap tahun dilakukan, yang mana bertujuan agar melindungi hak konsumen dan memastikan liter tidak kurang.

“Semua kita lakukan tera baik pertamini maupun SPBU untuk perlindungan konsumen agar tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.