A.F.F Sembiring mengatakan kembali, Dinas Perhubungan hanya melakukan tugasnya yang berkaitan dengan lalu lintas, pada saat pelaksanaan tidak terjadi crowded (penuh). Sehingga, tidak boleh lagi kendaraan-kendaraan yang beroperasional untuk sementara tidak melewati area tersebut dan dialihkan ke jalan yang lain dengan menunggu instruksi. Namun dirinya mengatakan sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Untuk pelaksanaan tugas, Dishub Balikpapan mereka bertugas di wilayah kilo 38 dan Bandara Sepinggan, sehingga akan banyak petugas-petugas yang mengatur lalu lintas karena akan hadirnya tamu-tamu VIP. Petugas akan mengatur agar lalu lintas area bandara tidak crowded (penuh) sehingga kendaraan-kendaraan tamu VIP dapat melewati lalu lintas yang sudah diatur oleh Dishub,”imbuhnya.
Lanjutnya, aturan berlaku pada protokol negara, baik dari Pasmpampres, Kodam, Polda yang mengaturnya sehingga ketentuan yang berlaku semua mengacu dari pusat.
Karena mulai tanggal 13 Maret 2022 Gubernur se-Indonesia akan datang, sehingga Perangkat Daerah (PD) mendapatkan tugas untuk mendampingi Gubernur, sehingga tiap PD akan mendampingi tamu-tamu VIP. Karena, Gubernur se Indonesia diundang untuk ikut bermalam bersama Presiden Jokowi, terangnya.
“Kalau sudah VVIP ini pastinya menggunakan Protokol Negara baik dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Komando Daerah Militer (Kodam) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda),”pungkasnya. (rey/pt)