Kalbar, MK – Ratusan bagian tubuh satwa dilindungi yang sudah diawetkan, diamankan oleh Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar. Barang tersebut diamankan dari toko aksesoris milik AM di Jalan GM Situt Singkawang, Kamis (21/4).
“Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi Undang-Undang. Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pidana lima tahun penjara,” ujar Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Jumat (22/4) di ruang kerjanya.
Pelaksana tugas Komandan SPORC, Hari Novianto menambahkan penangkapan terhadap AM berawal dari informasi yang didapat pihaknya dua hari lalu. Setelah melakukan penyelidikan, bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, SPORC langsung bergerak menuju lokasi.
“Kita gerebek sekitar pukul 14.30 WIB. Saat digeledah, kita dapati bagian dari satwa yang dilindungi Undang-Undang,” jelas Hari saat ditemui di tempat yang sama.
Selain bagian tubuh satwa yang diawetkan, tim juga mengamankan barang bukti berupa tiga tengkorak Orangutan, dua tengkorak Beruang Madu, dua paruh Enggang gading, dua buah tanduk Kijang, satu buah tengkorak monyet, satu buah tulang tangan Beruang Madu, satu buah taring Beruang Madu, 24 kuku Beruang Madu, satu lembar utuh sisik Trenggiling, satu buah offset anak Trenggiling, satu buah offset Penyu Sisik, satu buah kerapas Penyu Hijau, satu buah Kima, satu buah Kerang Mutiara, sembilan buah Tanduk Rusa, serta 111 buah Duri Landak.
“Orok trenggiling yang direndam dengan arak, juga duri-duri landak ini, informasinya untuk obat. Ya termasuk obat kuat,” jelas Hari.
Berdasarkan keterangan tersangka AT, barang-barang itu diperolehnya dari orang lain. Asalnya juga beragam, bahkan dari luar Kalbar. “Akan kita kembangkan kepada yang menyalurkan. Informasinya ada dari dalam dan luar Kalbar. Kalau tersangka sendiri mengaku, selain membeli, ia juga menjual bagian-bagian dari tubuh satwa liar dilindungi Undang-Undang sebagai cinderamata,” tuturnya. (Lyn/MK*1)